Iklan

Iklan

Anggota Korpri Maros Diberi Jaminan Perlindungan Saat Bekerja

30 Oktober 2023, 5:09 PM WIB Last Updated 2023-10-30T09:09:00Z

Penyerahan secara simbolis BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati kepada Anggota Korpri, di Tribun Utama, Senin (30/10/2023)/ Foto : Dok.  Pemkab Maros 

RAKYATSATU.COM,
 MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberikan perlindungan saat bekerja kepada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). 


Jaminan perlindungan tersebut dituangkan melalui MoU Pemkab Maros dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar di Tribun Utama Kantor Bupati Maros, Senin (30/10/2023). 


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin sekaligus Ketua Dewan Pengurus Korpri Kabupaten mengatakan, MoU dan kerjasama tersebut diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh anggota Korpri Maros. 


"BPJS Ketenagakerjaan memiliki program jaminan sosial, sejalan dengan itu kita memiliki komitmen untuk senantiasa memberikan perhatian kepada anggota Korpri. Kita harap semua anggota bisa memperoleh perlindungan ini," ungkapnya. 


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan umumnya memang memberi perlindungan bagi semua pekerja. 


Kerjasama yang ditawarkan BPJD Ketenagakerjaan akan berdampak pada aktivitas kedinasan pegawai. 


"MoU hari ini untuk memberikan perlindungan bagi para anggota Korpri apabila ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Programnya berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan jaminan kematian," jelasnya. 


Ia menargetkan, 5000 anggota dapat ikut bergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


Dengan mengikuti program ini, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris sebesar Rp42 juta. 


"Jika meninggal biasa atau dalam kondisi tidak sedang bekerja maka santunan yang diperoleh Rp42 juta. Namun jika meninggal dalam kondisi sedang bekerja maka santunannya bisa mencapai Rp70 juta," bebernya. 


Dan apabila memenuhi syarat maka ahli waris akan mendapatkan beasiswa pendidikan. 


Ahli waris maksimal dua akan diberikan pembiayaan pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan tinggi dengan total beasiswa Rp174 juta. 


"Syaratnya ialah telah mengikuti program ini selama tiga tahun dengan premi setiap bulannya sebesar Rp10.800. Hampir sama dengan Taspen, tetapi Taspen hanya mencakup aktivitas kerja, selebihnya bisa dijangkau dengan program ini," pungkasnya. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Anggota Korpri Maros Diberi Jaminan Perlindungan Saat Bekerja
  • 0

Terkini

Iklan