Iklan

Iklan

Lurah Apala Rakor Bersama Panwascam dan PPK Barebbo Bahas Wajib Pilih Non KTP Elektrik

16 Juni 2023, 11:05 AM WIB Last Updated 2023-06-16T04:58:08Z

Lurah Apala Rakor Bersama Panwascam dan PPK Barebbo saat membahas Wajib Pilih Non KTP Elektrik Kelurahan Apala, di ruang pertemuan Kelurahan Apala, Jumat (16/6/2023)/ Foto : Rasul

RAKYATSATU.COM, BONE
- Guna menyukseskan Pemilu Serentak Tahun 2024 nantinya, berbagai upaya mulai dilakukan saat ini. Salah satunya adalah pembahasan Daftar Pemilih Sementara (DPS), terkhusus lagi bagi wajib pilih Non KTP Elektrik.



Pasalnya, saat ini wajib pilih Non KTP Elektrik mencapai angka puluhan ribu, berkisar 26 ribu dan menempati urutan tertinggi di Provinsi Sulawesi Selatan.



Di Kecamatan Barebbo ada sekira 1.078 wajib pilih yang Non KTP Elektrik. Sedangkan di Kelurahan Apala Kecamatan Barebbo berkisar 150 wajib yang tercatat Non KTP Elektrik.



Guna mengantisipasi dan mencarikan solusi bagi wajib pilih Non KTP Elektrik maka pihak Kelurahan Apala menggelar rapat koordinasi dengan pihak Panwascam dan PPK Barebbo, di Aula kantor Lurah Apala, Jl Poros Bone-Sinjai Km 9, Kamis (15/6/2023), yang dihadiri pula Babinsa dan Babinkamtibmas Kelurahan Apala.



Lurah Apala, Sainal Abidin menjelaskan bahwa data wajib pilih Non KTP Elektrik atau wajib pilih yang tidak memiliki KTP Elektrik di Kelurahan Apala diperkirakan 150 orang, namun setelah dilakukan verifikasi maka angka tersebut berkurang.



"Kita harus mencarikan solusi bagi wajib pilih Non KTP Elektrik. Makanya saya melakukan pertemuan dengan Panwascam dan PPK Barebbo untuk membahas hal tersebut mencarikan solusi agar para wajib pilih Non KTP Elektrik dapat menggunakan hak pilihnya," ujar Sainal Abidin.



"Jika berdasarkan PPS maka ada sekira 150 orang wajib pilih di Kelurahan Apala Non KTP Elektrik tetapi saya yakin akan berkurang sebab sudah ada warga yang namanya tercatat dalam Non KTP Elektrik ternyata ber-ktp Elektrik," ujarnya lagi.



Ia juga menjelaskan bahwa memang masih banyak pemilih atau wajib pilih di Kelurahan Apala yang belum memiliki KTP elektrik, seperti pelajar yang saat ini masih berumur 16 tahun dan pada Januari 2024 nanti sudah berumur 17 tahun.



"Saya berharap agar Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone membantu warga Kelurahan Apala untuk mendapatkan KTP Elektrik," harap Sainal Abidin.



Sedangkan Ketua PPS Kelurahan Apala, Andi Latenritatta Madaning menuturkan bahwa hasil dari wajib pilih Non KTP Elektrik didapat pada catatan data dari Pantarlih Kelurahan Apala saat melakukan pencocokan data pemilih.



"Memang data tersebut masih bersifat sementara sehingga tetap akan dilakukan lagi perbaikan demi terwujudnya data valid nantinya," jelas Andi Latenritatta.



Sementara itu, Ketua PPK Barebbo, Andi Saiful Marfian menjelaskan bahwa data yang masuk dari PPS kelurahan/desa di PPK Barebbo masih dapat diperbaiki.



"Kami di PPK Barebbo khususnya bagian data akan terus menunggu perbaikan dari PPS kelurahan/desa sebelum Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujarnya.



Ketua Panwascam Barebbo, Zainal Mufti mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong agar wajib pilih Non KTP Elektrik dapat menggunakan hak pilihnya dengan mengharapkan bantuan Pemerintah Kecamatan Barebbo dan Kabupaten Bone untuk dicarikan solusi bagi wajib pilih Non KTP Elektrik.



"Di Kecamatan Barebbo ada sekira 1.078 wajib pilih yang Non KTP Elektrik. Ini bukan jumlah sedikit. Kiranya Disdukcapil Kabupaten Bone segera mengambil sikap terkait hal tersebut," ujarnya. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Lurah Apala Rakor Bersama Panwascam dan PPK Barebbo Bahas Wajib Pilih Non KTP Elektrik
  • 0

Terkini

Iklan