Iklan

Iklan

Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Kata Surya Paloh

18 Mei 2023, 10:03 AM WIB Last Updated 2023-05-18T08:06:35Z

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh segera mengumpulkan para elite setelah Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tower BTS/ Foto : Dok. Tribunnews.com

RAKYATSATU.COM, JAKARTA
- Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai NasDem menyikapi kasus Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G. Plate yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023) kemarin.


Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh melalui siaran pers nya menyatakan bebarapa point sebagai sikap untuk diperhatikan kepada kader NasDem.


Surya paloh mengatakan bahwa, Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung terhadap status tersangka terhadap Johnny G. Plate.


Kata dia, proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan. "Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh, Rabu (17/5/2023).


Masih kata dia, setelah ditetapkannya sebagai tersangka, Johnny G. Plate digantikan jabatannya di Partai NasDem kepada Hermawi Taslim, senagai Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem.


Selain itu, dia juga memberikan intruksi kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini. 


"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik Partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," terangnya.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan Menkominfo, Johnny Gerald Plate, pada Rabu (17/5/2023), setelah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.


Johnny dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.


Johnny G Plate dinyatakan sebagai tersangka terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. [Ikhlas/Rls]

Komentar

Tampilkan

  • Johnny G Plate Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Begini Kata Surya Paloh
  • 0

Terkini

Iklan