Iklan

Iklan

Zakat Fitrah di Bone Resmi Ditetapkan, Segini Perjiwa

28 Maret 2023, 9:39 AM WIB Last Updated 2023-03-28T05:41:29Z

Foto bersama usai rapat bersama penetapan zakat fitrah Pemerintah Kabupaten Bone dan Kemenag, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Senin (27/03/2023)/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Pemerintah Kabupaten Bone telah menetapkan kisaran kadar Zakat Fitrah tahun 1444 Hijriyah/2023 Masehi.


Penetapan kadar zakat tersebut dibahas melalui rapat bersama oleh pihak terkait di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone, Senin (27/3/2023).


Rapat tersebut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bone, Kabag Kesra, Kapolres Bone, Dandim 1407/Bone, Kadis Perdagangan, Ketua MUI, Ketua Baznas, Ketua PC NU, Ketua Muhammadiyah serta para Kepala KUA.       


Adapun hasil keputusan rapat penetapan Zakat Fitra yaitu bagi yang mengkomsumsi beras kepala kadar Zakat ditetapkan senilai Rp 10.000 atau 4 liter (3,01 kg) beras. Untuk kategori beras biasa jumlah kadar Zakat sebesar Rp 7.500 atau 4 liter (3,01 Kg) beras.


Sedangkan untuk pembayaran Fidyah ditetapkan sebesar Rp 25.000 atau Rp 30.000 perhari.  


"Alhamdulillah penetapan Zakat Fitrah dan Pidyah telah selesai dilaksanakan atas kesepakatan bersama," kata Pengurus Baznas Kabupaten Bone Faridah Hanaping.


Faridah Hanaping berharap seluruh masyarakat Kabupaten Bone atau seluruh umat Islam wajib membayar zakat fitrahnya melalui Baznas Kabupaten Bone atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah dibentuk di 372 desa dan kelurahan.


Ditambahkan Faridah bahwa selain Zakat Fitrah juga diharapkan umat Islam diwajibkan membayar Zakat Mal atau Zakat hartanya serta juga berimpak melalui Baznas dan UPZ yang telah dibentuk oleh Amil Zakat Kabupaten Bone.


"Insya Allah Zakatta akan membawah keberkahan untuk dirita dan orang lain terima kasih Muzaki dan terimakasih Mustahik," ucap Faridah. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Zakat Fitrah di Bone Resmi Ditetapkan, Segini Perjiwa
  • 0

Terkini

Iklan