Iklan

Iklan

Halangi Sejumlah Wartawan Untuk Liputan, Oknum Petugas Bandara Dinilai Langgar UU Pers

02 Desember 2022, 10:01 AM WIB Last Updated 2022-12-02T06:33:18Z

Ketua PWI Bone, Suparman kecam tindakan oknum petugas Bandara Arung Palakka Bone/ Foto : Dok. Suparman

RAKYATSATU.COM, BONE
– Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bone, Suparman Warium, menyesalkan adanya tindakan dari pihak Bandara yang telah melarang sejumlah Wartawan untuk melakukan tugas peliputan pada kegiatan pengoperasian Bandara Arung Palakka, pada hari Kamis (1/12/2022) pagi.

 

Suparman Warium, menyebutkan bahwa oknum pihak petugas bandara dianggap sudah melecehkan profesi Wartawan dan dianggap melanggar Undang Undang Pers Pasal 18 Ayat 1.

 

“Pihak Bandara perlu memahami bahwa rekan-rekan Wartawan yang berangkat ke tempat tugas liputan itu adalah Wartawan aktif dan memiliki Id Card dari perusahaan mereka masing-masing,” ungkap Suparman.

 

“Saya heran, kenapa pihak bandara tiba-tiba membatasi hingga 5 media saja. Padahal sepengetahuan saya dari rekan-rekan Wartawan bahwa sebelumnya telah beredar informasi terkait kegiatan liputan pengoperasian Bandara Arung Palakka Bone itu, dan menjelaskan bahwa bagi rekan-rekan yang ingin liputan, hanya diharap membawa surat tugas dan memperlihatkan Id Card saja,” jelasnya.

 

Padahal informasi awal, kata dia, rekan-rekan Wartawan tidak ada yang menyebutkan hanya 5 media saja. Tapi kenapa keesokan harinya setelah rekan-rekan Wartawan tiba di lokasi bandara, tiba-tiba regulasi itu berubah dan pihak bandara hanya meminta 5 media saja, sehingga sebagian besar dari awak media dilarang masuk.

 

“Jadi Saya harap kepada pihak Bandara Arung Palakka Bone agar tidak lagi menghalangi tugas rekan-rekan Wartawan yang akan melaksanakan liputan,” tegas Suparman

 

“Untuk itu atas nama lembaga Persatuan Wartawan Indonesia, PWI Kabupaten Bone menegaskan agar pihak bandara segera meminta maaf kepada rekan-rekan Wartawan yang sudah berupaya datang ke lokasi bandara namun dilarang masuk,” pinta Suparman yang juga Jurnalis media Siber Beritabersatu.com itu.

 

 

Atas larangan liputan itu, dirinya menunggu itikad baik dari pihak bandara, untuk melakukan permintaan maaf kepada rekan-rekan media.

 

“Kami memberi waktu 2×24 Jam, bilamana tidak ada permohonan maaf dari pihak bandara, kami akan menyurat, mendesak Kementerian Perhubungan Pusat untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini. Dan secara lembaga, kami akan melaporkan hal ini ke pihak Kepolisian Polres Bone berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers,” kata Suparman Warium. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Halangi Sejumlah Wartawan Untuk Liputan, Oknum Petugas Bandara Dinilai Langgar UU Pers
  • 0

Terkini

Iklan