Iklan

Iklan

Diskominfo Soppeng Konsekuensi Informasi Publik

14 Desember 2022, 11:50 AM WIB Last Updated 2022-12-18T03:04:19Z

Dari kiri Kepala Bidang Humas, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi  Diskominfo, Nasyithah Usman, Sekda Soppeng, HA Tenri Sessu dan  Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unhas, Bapak Dr. Muliadi Mau, S.IP.,M.Si. pada kegiatan Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik Klasifikasi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (14/12/2022)/ Foto : Dok. Pemkab Soppeng 

RAKYATSATU.COM, SOPPENG
- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Soppeng menggelar Rapat Uji Konsekuensi Informasi Publik Klasifikasi Informasi Dikecualikan Pemerintah Kabupaten Soppeng Tahun 2022, di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Rabu (14-15/12/2022).


Hadir dalam kegiatan itu, Sekda Soppeng, HA Tenri Sessu, Kepala Bidang Humas, Pengelolaan Informasi dan Komunikasi  Diskominfo, Nasyithah Usman, serta dihadiri oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu  Perangkat Daerah atau yang mewakili di Pemerintah Kabupaten Soppeng.


Sementara yang bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan itu, Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Unhas, Bapak Dr. Muliadi Mau, S.IP.,M.Si.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Soppeng, HA Tenri Sessu, saat membuka kegiatan mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Komisi Informasi Peraturan Informasi Publik dan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi.


"Saya berharap kepada kita semua, agar semua badan publik/SKPD yang ada di lingkup Kabupaten Soppeng Pemerintah untuk menyediakan informasi yang sebenar-benarnya bagi masyarakat sesuai ketentuan perundangan-

undangan," kata Tenri Sessu.


Untuk meningkatkan pelayanan, kata dia, perlu dipahami informasi-informasi yang bisa dipublikasikan seperti informasi yang sifatnya terbuka, baik yang diinformasikan secara berkala, tersedia setiap saat, dan yang bersifat serta merta, begitupun dengan informasi yang harus ditutup atau informasi yang dikecualikan dengan mencantumkan alasan pengecualiannya.


"Tim Penguji akan melakukan pengujian terhadap informasi publik yang dikecualikan oleh Badan Publik/SKPD, yang tentunya dengan mencantumkan alasan pengecualian atau tertutup, berikut jangka waktu berapa lama, dan dasar didasari sehingga satu informasi hukum yang dinyatakan tertutup bagi publik," terangnya.


"Sekali lagi, saya sangat mengharapkan dukungan,

kerja sama, dan komitmen Bapak/Ibu sebagai pimpinan sekaligus penentu kebijakan pada SKPD masing-masing, untuk memberikan dukungan terhadap keterbukaan informasi publik," tambahnya.


Pemaparan materi oleh narasumber. Dan dilanjutkan Uji konsekuensi informasi Publik terhadap informasi dikecualikan dari  badan publik oleh tim uji konsekuensi. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Diskominfo Soppeng Konsekuensi Informasi Publik
  • 0

Terkini

Iklan