Iklan

Iklan

Pendaftaran Pengawas Kecamatan Dibuka, Simak Syarat Yang Ditentukan !

16 September 2022, 10:07 AM WIB Last Updated 2022-12-02T05:53:27Z

RAKYATSATU.COM, SOPPENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Soppeng resmi merilis pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan.

Hal itu berdasarkan surat keputusan Pokja rekrutmen Panwaslu Kecamatan Nomor 040/KP.01/K.SN-17/09/2022, tentang Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024.

 

Dalam Surat Keputusan itu, Pendaftaran dan penerimaan berkas Panwaslu Kecamatan Tahun 2024, akan dibuka pada tanggal 21 hingga 27 September 2022, Pukul 09:00 – 17.00 Wita.

 

Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Soppeng, Abdul Jalil mengatakan, dalam proses Pembentukan Panwaslu Kecamatan ini, para peserta akan diseleksi melalui beberapa tahap.

 

“Para calon anggota akan mengikuti tahap verifikasi administrasi, tes tertulis berbasis CAT dan tes wawancara,” kata Abdul Jalil, Jumat (16/9/2022).

 

Sementara proses pendaftaran, lanjut dia, dapat dilakukan melalui tiga jalur. Pertama pendaftar dapat mengantar langsung berkas pendaftaran ke Sekretariat Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Soppeng.

 

Kemudian jalur kedua dapat melalui pos dengan tetap memperhatikan jadwal pengiriman berkas pendaftaran.

 

“Dan terakhir dapat melalui email set.soppeng@bawaslu.go.id dengan menggunakan format Pdf kapasitas maksimal 10 Mb,” jelasnya.

 

lebih jauh dia menjelaskan, untuk pengumuman pembentukan Panwaslu Kecamatan, persyaratan pendaftaran dan beberapa format kelengkapan berkas, dapat diunduh melalui link yang sudah disediakan (klik disini).

 

Untuk berkas persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar, antara lain :

a. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP-E);

b. Pas Foto warna terbaru ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar (latar belakang merah);

c. Fotocopy ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau tanpa legalisir dengan menunjukkan ijazah asli;

d. Daftar Riwayat Hidup;

e. Surat keterangan jasmani dari rumah sakit pemerintah atau puskesmas;

f. Surat izin atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ; dan

g. Surat pernyataan

Satu hal yang perlu diperhatikan, Surat Keterangan Rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dapat disampaikan sebelum pelantikan.

 

Terakhir, dia meminta para peserta untuk mendapatkan informasi mengenai proses rekrutmen melalui media sosial Humas Bawaslu Soppeng atau dapat menghubungi Muh. Ihsyan – 085 299 166 188. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Pendaftaran Pengawas Kecamatan Dibuka, Simak Syarat Yang Ditentukan !
  • 0

Terkini

Iklan