Iklan

Iklan

DPRD Sinjai Bahas Sembilan Ranperda Bersama OPD

06 November 2020, 10:09 PM WIB Last Updated 2020-11-06T14:09:41Z

RAKYATSATU.COM, SINJAI - Setelah penyerahan sembilan Ranperda beberapa waktu yang lalu dari Pemkab ke DPRD Sinjai, kini Ranperda tersebut memasuki babak baru yaitu pembahasan materi ranperda.


Sembilan ranperda itu dibahas Pansus yang telah dibentuk bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Jumlahnya sebanyak tiga Pansus.


Pembahasan tingkat dua ini dijadwalkan rampung segera mungkin sebelum diparipurnakan paling cepat pekan depan.


“Insyaallah dari semua pansus kita upayakan minggu ini semuanya rampung karena paling cepat pekan depan sudah diparipurnakan untuk meminta persetujuan antara eksekutif dan legislatif,” kata Fachriandi Matoa, Legislator Partai Gerindra, Rabu (04/11/2020).


Senada diungkapkan, Ketua Pansus II DPRD Sinjai, Kamrianto, bahwa pembahasan materi Ranperda diupayakan rampung pekan ini.


Adapun ke 9 Ranperda tersebut yaitu:

1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Protokol Kesehatan dalam Pencegahan, Penanggulangan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.


2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sinjai Tahun 2020-2040.


3. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.


4. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Badan Usaha Milik Desa.


5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.


6. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.


7. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan.


8. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.


9. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai tentang Kabupaten Layak Anak. (Ads)

Komentar

Tampilkan

  • DPRD Sinjai Bahas Sembilan Ranperda Bersama OPD
  • 0

Terkini

Iklan