Iklan

Iklan

Lewat Kuasa Hukumnya, Andi Lilo Laporkan Dirfan di Polisi Gegara Ini

18 Oktober 2020, 9:13 PM WIB Last Updated 2020-10-18T23:37:32Z


RAKYATSATU.COM, BONE
- Ciutan Pemilik akun media social (medsos) Facebook bernama Dirfan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berbuntut panjang.


Pasalnya, legislator Bone dari Fraksi Nasdem Andi Muhammad Salam alias Andi Lilo AK membawa ke ranah hukum dengan melaporkan ke polisi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.


Andi Lilo AK melalui kuasa hukumnya, Andi Ilham S.Hi, mengatakan bahwa tindakan pemilik akun bernama Dirfan telah melakukan penghinaan melalui media sosial dan menyerang kehormatan kliennya. 


Dari dasar status yang diunggah melalui Fb tanggal 17 Oktober 2020 sekira pukul 20.39, Wita, menjadi bukti surat untuk diproses secara hukum. Selain itu, beberapa saksi yang akan dihadirkan juga cukup.


“Surat kuasa sudah ditandatangani, besok Senin (19/10/2020) kami resmi melaporkan ke Polres Bone,” ujar Andi Ilham, Minggu (18/10/2020) malam.


Menurut pengacara muda ini, bahwa unggahan status di medsos Dirfan menyoal BPNT dinilai tidak menyampaikan aspirasi secara baik. Seharusnya Dirfan mendatangi dan meyampaikan aspirasi baik tertulis maupun lisan. 


"Dan jika menemukan dugaan korupsi seharusnya melaporkan ke pihak yang berwajib. Bukan malah sebaiknya mengata-ngatai orang dan dibaca oleh orang banyak," jelas Andi Ilham.


“Itu sudah memenuhi unsur pencemaran nama baik. Dalam pasal UU ITE itu sudah kena,” tambahnya.


Dia menambahkan pula bahwa pemilik akun Dirfan disanksi pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dalam pasal 27 ayat (3) jo pasal 28 ayat 2, dalam UU No 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.


Kini status akun Facebook Dirfan tersebut telah dilihat sekira 50 orang. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Lewat Kuasa Hukumnya, Andi Lilo Laporkan Dirfan di Polisi Gegara Ini
  • 0

Terkini

Iklan