Iklan

Iklan

Keluarga Tergugat Kelola Lahan Sengketa, Ambo Salama : Tidak Ada Yang Pernah Tegur Saya

20 September 2020, 3:42 PM WIB Last Updated 2020-09-20T07:42:35Z


RAKYATSATU.COM, BONE
- Lahan kebun yang berlokasi di Lingkungan Tumbae Kelurahan Tokaseng, Kecamatan Tellusiattinge, Kabupaten Bone, rawan menimbulkan konflik pertumpahan darah.


Pasalnya, lahan kebun tersebut yang kini sementara dalam proses sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Watampone dikelola oleh Ambo Salama (40).


Lahan kebun yang luasnya sekira 1/4 hektarare kini dalam proses sengketa antara Condeng (penggugat) dengan Rapi Dg Mappunna alias Lau (tergugat).


Ambo salama yang ditemui di lokasi lahan kebun sengketa tersebut pada hari Sabtu (19/09) mengakui kalau dirinya mengelola lahan kebun itu dengan alasan kebun tersebut merupakan kebun neneknya, Dg Masennang.


Bahkan melakukan penebangan sejumlah pohon di lahan kebun sengketa tersebut, padahal sudah mengetahuui kalau lahan kebun itu sementara dalam proses sengketa di PN Watampone.


"Iya betul saya terus mengolahnya dan melakukan penebangan pohon karena kebun ini milik nenek saya dan naberikan anaknya yakni Rapi Dg Mappunna dan Rapi Dg Mappuna menyuruh saya untuk mengolahnya," ujar Ambo Salama.


"Kalau penebangan pohon selalu saya laksanakan juga sejak duluu, tetapi sejak saya tahu kalau kebun ini sengketa beberapa waktu lalu, baru dua (2) hari terakhir ini saya menebang pohon lagi dan tidak ada yang pernah menegur saya," aku Ambo Salama.


"Andaikan ada informasi maka tentu saya tidak kerja dan saya kerja karena ini adalah tanah om saya dan saya disuruh melanjutkan pekerjaan tersebut," tambah Ambo Salama.


Menurut pemahamannya pula bahwa tanah/lahan kebun tersebut adalah tanah turun temurun dari neneknya.



Sedangkan Condeng yang ditemui secara terpisah mengakui pula lahan kebun tersebut merupakan miliknya yang dibuktikan dengan surat dari Salewatang (Camat saat ini).


"Tanah itu milik nenek saya Condeng dan Hj Callo (almarhumah) dan sudah lama sekali kami menguasai dan mengolah tanah tesebut. Tiba-tiba Lau mengeluarkan SPPTnya baru-baru ini dan melakukan pengrusakan terhadap tanaman nenek kami (Hj Callo) sehingga kami melaporkan ke polisi dan menggugat di PN Watampone," ujar salah seorang cucu Hj Callo.


"Seharusnya kebun tersebut tidak boleh ada yang kelola karena sementara dalam proses perkara (sengketa) di PN Watampone dan saya sangat keberatan serta dapat menimbulkan pertumpahan darah karena itu adalah siri," ujar salah seorang kerabat Hj Callo yang enggan menyebut namanya.


Sementara itu, Kuasa Hukum Hj Callo dan Condeng, Andi Ilham yang dihubungi secara terpisah pula, menagatakan bahwa seharusnya lahan kebun tersebut untuk sementara tidak boleh ada yang kelola karena sedang dalam proses perkara/sengketa di PN Watampone.


"Seharusnya lahan kebun itu dibiarkan dulu sambil menunggu proses hasil dari PN Watampone karena proses sengketa/perkaranya sedang berlangsunng di PN Watampone," jelas Andi Ilham.


Meski demikian, dirinya mengakui kalau belum ada proses penyitaan sehingga memang memungkinkan untuk dikelola tetapi hal tersebut dapat dan sangat rawan menimbulkan konflik antara keluarga penggugat dan tergugat.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Keluarga Tergugat Kelola Lahan Sengketa, Ambo Salama : Tidak Ada Yang Pernah Tegur Saya
  • 0

Terkini

Iklan