Iklan

Iklan

DLHK Sinjai Terbitkan SPPL Untuk Pemilik Usaha

25 September 2020, 6:15 PM WIB Last Updated 2020-09-25T10:15:54Z


RAKYATSATU.COM, SINJAI
- Dalam sehari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Sinjai menerbitkan puluhan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) bagi warga yang memiliki usaha. 


SPPL ini adalah pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha yang dilaksanakan. 


Dokumen ini sebagai salah satu syarat yang diwajibkan bagi pelaku usaha sebelum terbitnya surat izin usaha, baik usaha kecil maupun usaha mikro. 


Kepala DLHK Sinjai Arifuddin saat ditemui di Ruang Kerjanya, Jumat (25/09/2020) mengakui bahwa dalam beberapa hari terakhir ini pihaknya banyak menerima permintaan penerbitan SPPL yang digunakan untuk persyaratan mengurus surat izin usaha. 


"Kita ketahui bahwa Pemerintah Pusat saat ini memberikan bantuan modal usaha bagi pelaku UMKM, dimana slah satu syarat untuk menerima bantuan Presiden ini adalah harus ada surat izin usaha dan ini bisa terbit jika ada SPPL," jelasnya. 


Dalam sehari, kata Arifuddin biasanya melayani permintaan penerbitan SPPL sekitar 50 orang dan kondisi ini sudah berlangsung sejak tiga pekan terakhir. 


"Untuk mengurus SPPL ini harus ada rekomendasi dari Pemerintah Desa atau Kelurahan dan harus memiliki usaha," tambahnya. (Ads) 


Komentar

Tampilkan

  • DLHK Sinjai Terbitkan SPPL Untuk Pemilik Usaha
  • 0

Terkini

Iklan