Iklan

Iklan

Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta JKN

07 Agustus 2020, 8:55 AM WIB Last Updated 2020-08-07T00:55:31Z

RAKYATSATU.COM, BONE
– Sebagai upaya koordinasi terkait penjaminan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) bagi peserta JKN maka pada Rabu (05/08) BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone bersama dengan Perwakilan PT. Jasa Raharja Kabupaten Soppeng, Satlantas Polres Soppeng, dan RSUD Latemmamala dengan agenda utama yaitu pembahasan terkait ketentuan penatalaksanaan penjaminan kasus kecelakaan lalu lintas pada peserta JKN.



 “Satlantas Polres Soppeng selalu siap menangani pasien Kecelakaan Lalu Lintas di Kabupaten Soppeng, setiap kondisi kecelakaan lalu lintas yang membutuhkan laporan polisi maka satlantas polres soppeng siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. oleh karena itu diharapkan peningkatan koordinasi dari pihak rumah sakit dan BPJS Kesehatan jika ada kendala mengenai pelayana kesehatan kasus kecelakaan lalu lintas,” ungkap Andi Muh Yusuf Kepala Satlantas Polres Soppeng pada sesi diskusi.



Pada kegiatan sosialisasi tersebut dipaparkan pula mengenai sistem koordinasi pelayanan kesehatan antar penyelenggara jaminan salah satunya melalui sinergi Aplikasi INSIDEN (Integrated System For Traffic Accident). INSIDEN merupakan sinergi koordinasi manfaat pelayanan bagi korban Kecelakaan Lalu Lintas berbasis teknologi informasi antara BPJS Kesehatan dengan PT Jasa Raharja (Persero) dan Polri. 



PT Jasa Raharja (Persero) merupakan penjamin pertama bagi kasus KLL dan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua bagi kasus KLL sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi antar Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan sampai dengan batas maksimal plafon dan ketentuan jaminan dari penjamin pertama.


 “Alhamdulillah kegiatan sosialisasi penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas (KLL) berjalan dengan lancar. Dalam kesempatan ini kami sangat berbahagia sekali karena Bapak Kasat Lantas Polres Soppeng, Kanit Laka beserta jajarannya, Perwakilan PT.Jasa Raharja Kab.Soppeng serta teman-teman dari RSUD Latemmamala berkesempatan hadir disini untuk berdiskusi bersama mengenai hal-hal yang perlu ditindaklanjuti terkait penjaminan kasus KLL di Kabupaten Soppeng," tutur Ririen Aryanto, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Kantor Cabang Watampone.



"Dalam kesempatan ini semua pihak baik dari RSUD Latemmamala, PT. Jasa Raharja, Satlantas Polres Soppeng serta BPJS Kesehatan sama-sama berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Soppeng khususnya dalam kasus Kecelakaan Lalu Lintas,” pungkasnya. (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas Bagi Peserta JKN
  • 0

Terkini

Iklan