Iklan

Iklan

Menkeu Perpanjang Masa Laporan Kegiatan DAK

21 Juli 2020, 8:23 PM WIB Last Updated 2020-07-29T16:32:59Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI – Kementerian keuangan (Menkeu) Republik Indonesia memperpanjang batas masa atau waktu penguploadan

dokumen kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2020.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kabupaten Sinjai, Anas Fazri usai mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) DAK tahun 2020 di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (21/7/2020)


Menurut Anas, perpanjangan masa upload persyaratan dokumen DAK fisik ini tentu memberi ruang kepada Pemkab Sinjai agar seluruh kegiatan barang dan jasa yang belum selesai bisa segera rampung.
Padahal batas waktu terakhir penguploadan dokumen, kata Anas sebenarnya berakhir hari ini 21 Juli 2020.


“Hari ini sebenarnya terakhir tapi karena ada kebijakan baru dari Kemenkeu diperpanjang hingga 31 Agustus 2020”, katanya.


Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar perpanjangan ini, salah satunya masih ada beberapa daerah yang belum bisa menyelesaikan karena adanya musibah seperti bencana alam banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara.


Meski aturan secara formal belum terbit, namun Anas mengaku diminta oleh Kemenkeu menyampaikan lebih awal agar kesiapan Pemkab dalam proses penguploadan kedepan bisa lebih efisien.


“Mungkin hari ini akan keluar Peraturan Menteri itu, kami hanya diminta untuk menyampaikan lebih dulu perpanjangan ini sampai 31 Agustus”, jelasnya.


Selain DAK fisik 2020, Monev ini juga membahas dana cadangan DAK tahun 2020 yang sebelumnya mengalami pemangkasan di Bulan Maret 2020 lalu.


Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sinjai, A Ilham Abubakar menyampaikan akan mengawal proses penguploadan dokumen persyaratan DAK tahun 2020. Termasuk untuk dana cadangan DAK.


Langkah ini untuk memastikan tidak ada lagi persyaratan yang ketinggalan dan tidak tepat waktu.
“Kedepan kita akan memantau dan mengawal ini dua minggu sekali. Mungkin di awal Agustus, agar betul-betul rampung dan tidak ada yang ketinggalan lagi”, jelasnya.
Monev DAK Fisik ini turut dihadiri Sekretaris daerah Sinjai Drs Akbar, Asisten Perekonomian pembangunan Setdakab Sinjai, dr Hj Nikmat B Situru, dan para Kepala daerah pengelola DAK. (ads)
Komentar

Tampilkan

  • Menkeu Perpanjang Masa Laporan Kegiatan DAK
  • 0

Terkini

Iklan