Iklan

Iklan

Program Rujuk Balik Mudahkan Peserta Penyakit Kronis Mendapatkan Obat

12 Juni 2020, 3:06 PM WIB Last Updated 2020-06-12T07:06:12Z

RAKYATSATU.COM, SOPPENG –
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN disampaikan bahwa Program Rujuk Balik (PRB) adalah ditujukan bagi pasien dengan penyakit-penyakit kronis seperti diabetes mellitus, hipertensi, jantung, asma, penyakit paru obstruktif kronis, epilepsy, skizofre, stroke, dan sindroma lupus eritematosus. 


PRB wajib dilakukan bila kondisi pasien dalam keadaan stabil, dimana disertai dengan surat keterangan rujuk balik yang dibuat dokter spesialis/sub spesialis.


Secara teknisnya Program Rujuk Balik dapat dijelaskan bahwa apabila ada peserta program JKN-KIS mengalami salah satu dari penyakit kronis seperti disebutkan di atas dan sudah dinyatakan stabil oleh dokter spesialis di rumah sakit, maka pengobatan dilanjutkan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama, misalnya Puskesmas. 


Mekanisme ini diawali dengan adanya surat Rujuk Balik yang diterbitkan rumah sakit yang memuat obat-obat apa saja yang akan dilanjutkan oleh pasien di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama. 


Selanjutnya dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama memeriksa dan menuliskan resep yang selajutnya dapat dilayani di Apotik Program Rujuk Balik yang telah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.


Sehingga melalui Program Rujuk Balik ini secara tidak langsung akan terwujud integrasi pelayanan multiprofesi dalam hal ini, apoteker, dokter Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan dokter spesialis Faskes Kesehatan Tingkat Lanjutan. 


Bagi Apoteker dalam hal ini akan berperan dalam hal melakukan edukasi pengobatan, pemantauan kepatuhan dan dapat memberikan instruksi khusus bagi pasien yang beresiko tinggi. 


Dampaknya, bagi peserta program rujuk balik adalah akan memperoleh pengobatan yang maksimal.


“Dengan perluasan Apotek PRB ke Ruang Farmasi Puskesmas berarti Ruang Farmasi Puskesmas sudah dapat melayani dan menagihkan obat PRB ke BPJS Kesehatan. Diharapkan kepuasan Peserta PRB bisa meningkat karena tidak terkendala jarak lagi untuk pelayanan obat PRB-nya dan Angka PRB aktif di FKTP bisa meningkat”, papar Kamaluddin Fakih, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer saat ditemui di sela-sela acara penjelasan mengenai Aplikasi Apotik PRB dengan seluruh FKTP Kabupaten Soppeng beberapa hari lalu.


"Untuk Aplikasi Online Apotik PRB ini kami rasa sudah bagus sebab dengan adanya apilikasi tersebut Puskesmas dapat mengontrol pasien-pasien rujuk balik serta program rujuk balik ini tentu akan mengurangi rujukan Puskesmas yang lebih utama pasien juga tidak jauh-jauh ke rumah sakit hanya untuk mengambil obatnya,” tutur Suharpiami,S.si,Apt.salah satu peserta sosialisasi dari Puskesmas Goarie, Kabupaten Soppeng. (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Program Rujuk Balik Mudahkan Peserta Penyakit Kronis Mendapatkan Obat
  • 0

Terkini

Iklan