Iklan

Iklan

Begini Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa

04 Juni 2020, 4:07 PM WIB Last Updated 2020-06-04T08:07:47Z


RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Kepesertaan JKN bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa telah di atur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan Kesehatan, Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Peserta adalah Kepala desa dan perangkat desa (sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis) beserta anggota keluarganya yang telah didaftarkan dan  membayar Iuran Jaminan Kesehatan.



Pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) untuk kepala desa dan perangkat desa dilakukan secara kolektif melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Bupati/ Walikota menunjuk Perangkat Daerah sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan. 



"Sedangkan Kepala Desa menunjuk sekretaris desa atau salah satu kepala urusan sebagai penanggung jawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan,” ungkap Fauziah Firman, Kepala Kantor Kabupaten Soppeng pada pertemuan koordinasi dengan pihak pemerintah daerah Kabupaten Soppeng.



“Kami menyampaikan pula apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten Soppeng sebab telah mendaftarkan seluruh kepala desa beserta perangkat desanya untuk segmen Pekerja Penerima Upah,” tambah Fauziah.



Iuran bagi Peserta PPU untuk kepala desa dan perangkat desa dipungut dan dibayarkan oelh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota sebagai Pemebri Kerja langsung kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 


Iuran disetorkan pada virtual account 4% dan virtual account 1% yang telah disiapkan oleh BPJS Kesehatan.



Pada pertemuan yang dilaksanakan secara online tersebut, dari pihak pemerintah daerah dalam hal ini dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Andi Agus Nongki menyampaikan bahwa siap untuk menjalankan Permendagri tersebut dan akan memperkuat koordinasi dengan Tim Teknis Anggaran.



Bagi BPJS Kesehatan yang senantiasa berupaya memberikan kemudahan pendaftaran bagi peserta program JKN-KIS, maka saat ini telah tersedia pula Aplikasi Edabu KP Desa yang digunakan untuk mengelola data kepesertaan peserta dan anggota keluarga yang telah atau akan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS segmen Kepala Desa dan Perangkat Desa (KP Desa), melalui link https://edabu.bpjs-kesehatan.go.id/Edabu.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Begini Jaminan Kesehatan Bagi Kades dan Perangkat Desa
  • 0

Terkini

Iklan