Iklan

Iklan

APIP Bone Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Milyar TA 2018 - 2019

11 Juni 2020, 12:19 AM WIB Last Updated 2020-06-10T16:19:53Z

RAKYATSATU.COM BONE
- Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) berhasil menyelamatkan keuangan negara sekira Rp1, 465.192. 203. Hal itu disampaikan Bupati Bone Dr H Andi Fahsar M Padjalangi di ruang rapat pimpinan (rapim) Kantor Bupati Bone, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Rabu (10/6/2020).

Bupati Bone yang didampingi Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle, mengumumkan hasil penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh APIP pada saat pertemuan penguatan sinergitas antara APIP dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone dalam menangani pengaduan masyarakat yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone Dr Eri Satriana SH MH, Plt Sekda Bone A Muh Yamin, Drs.H.A.Muhammad Yamin, AT.,M.Si, Kasatpol PP Bone A Akbar dan Kepala Inspektorat A.Islamuddin.

"Alhamdulillah melalui pemeriksaan dari APIP tahun anggaran 2018 - 2019 kita berhasil menemukan temuan kerugian keuangan negara Rp1, 465.192. 203, yang berasal dari kas APBD dan APBDesa," ujar H Andi Fahsar.

Bupati Bone menyebutkan, hasil penyelamatan keuangan negara itu dikembalikan ke kas dimana anggaran itu berasal. Terdiri dari Rp 521 juta pengembalian beberapa OPD. Rp 943 Juta dari anggaran beberapa desa.

"Hasil temuan di OPD kita kembalikan ke kas APBD, hasil temuan di anggaran desa kita kembalikan ke kas APBDesa," kata Bupati Bone.

Lanjutnya, Berkat komitment kita di era keterbukaan informasi temuan 2018-2019 lalu, ada 1 millyar lebih temuan yang telah di kembalikan ke kas APBD, sementara kerugian negara dari dana desa sebesar 900jt lebih telah di kembalikan ke kas desa.

Bupati Bone juga menjelaskan bahwa peran APIP berdasarkan komitmen PP 12 nomor tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Kajari Bone Dr Eri Satriana menuturkan, atas capaian APIP mengembalikan kerugian keuangan negara membuktikan bahwa APIP sudah menjalankan fungsinya dengan baik.

"Suatu kebanggan atas peran APIP karena sudah menjalankan amanat  UU nomor 23 tahun 2014 yang dipertegas lagi PP 12 tahun 2017," kata Dr Eri Satriana.

Dia menjelaskan berdasarkan PP 12 tahun 2017 itu penegakan dalam lingkup penyelenggaran pemerintah daerah.

"Sangat jelas disebutkan aparat penegak hukum dalam pengaduan masyarakat dapat melaksanakan setelah berkoordinasi dengan APIP pemerintah," katanya.

"Mungkin banyak masyarakat yang bertanya, termasuk mungkin teman-teman rekan media, bahwa kenapa kami di kejaksaan menyerahkan setiap laporan pengaduan kepada hakim atau aparat pemeriksa internal pemerintah sebab satu dasar hukumnya adalah kepastian hukum dan ini diatur dalam satu peraturan perundang-undangan," ujar Eri Satriana.

Selain itu, laporan yang disampaikan oleh masyarakat masih bersifat informasi dan informasi ini adalah mengenai adanya perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara. Tentunya klarifikasi dan validasi maupun pengecekan terhadap laporan tersebut didasarkan pada aturan yang ada. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • APIP Bone Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Milyar TA 2018 - 2019
  • 0

Terkini

Iklan