Iklan

Iklan

Polres Soppeng Periksa Enam Pemilik Usaha Jadikan Tempatnya Konsentrasi Massa

02 April 2020, 1:37 PM WIB Last Updated 2020-04-02T06:05:04Z

RAKYATSATU.COM, SOPPENG -
Tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak kepolisan untuk memutus mata rantai covid-19 dengan membubarkan konsentrasi massa terus lakukan di Wilayah hukum Polres Soppeng

Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Amri saat dihubungi mengatakan, saat ini pihak kepolisian aktif melakukan patroli untuk membubarkan konsentrasi massa di sejumlah Kecamatan di Soppeng

" Sudah beberapa hari ini kita melakukan patroli, dan saat ini ada enam pemilik usaha warkop/rumah makan yang menjadi konsentrasi massa kita periksa,"ujarnya, Kamis (2/04/2020)

Pembubaran konsentrasi massa yang didasari maklumat Kapolri serta surat edaran bupati Soppeng tersebut telah memeriksa enam pemilik tempat yang berada di Kecamatan Lilirulau dan Lalabata. Dimana ke enam usaha tersebut  membuat pernyataan untuk tidak menjadikan tempatnya sebagai konsentrasi massa,

" Jadi pemilik usaha ini kita buatkan pernyataan untuk tidak menjadikan tempat usahanya sebagai konsentrasi massa, jika masih terulang, tentunya kita ancam hukuman 1 tahun tentang darurat kesehatan," tegas Amri

Meski demikian, pihak kepolisian tetap mengijinkan para pengusaha warkop/warung makan untuk tetap beroprasi dan hanya untuk di bawa pulang.

" Usaha tetap dibuka, tapi dibungkus dan bawa pulang ke rumah, agar tidak menjadi konsentrasi massa," jelasnya 

Selain itu, Pihaknya juga menghimbau untuk anggota kepolisian untuk tidak ke warkop, ataupun di tempat makan, jika ingin minum kopi, silahkan bungkus dan bawa pulang

" Maklumat Kapolres juga sudah keluar untuk anggota kepolisian, agar tidak membuat konsentrasi massa di Warkop, jika ditemukan, pasti akan ditindak tegas," jelasnya (**)



Komentar

Tampilkan

  • Polres Soppeng Periksa Enam Pemilik Usaha Jadikan Tempatnya Konsentrasi Massa
  • 0

Terkini

Iklan