Iklan

Iklan

Terima Aspirasi Penutupan Karaoke, Anggota DPRD Wajo Heran Terkiat Perbup Larangan

06 Januari 2020, 12:00 AM WIB Last Updated 2020-03-31T13:16:02Z
RAKYATSATU.COM, WAJO
- Massa yang mengatasnamakan Asosiasi Rumah Bernyanyi Kabupaten Wajo menyampaikan aspirasi dan pengaduan di Kantor DPRD Wajo, Senin (6/01/2020)

Ketua Asosiasi Rumah Bernyanyi Kabupaten Wajo Andi Pajung Peroe saat ditemui mengatakan, kedatangannya ke Kantor DPRD Wajo ini  untuk mengadu ke Dewan Perwakilan rakyat terkait perencanaan Penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang menurutnya bisa mematikan usaha karouke di Kabupaten Wajo.

"Kalau Perbup ini terbit, bisa membunuh usaha karouke dan ini sangat bertentangan dengan Perda Pariwisata Pasal 9 yang mengatakan setiap pengusaha Pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama serta berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha dan mendapatkan fasilitas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,Ujar Andi Pajung

Dalam kesempatan itu Asosiasi Rumah Bernyanyi meminta perlindungan hukum dari DPRD Wajo dalam menjalankan usahanya, karena menurutnya sudah ada beberapa anggotanya,  izinnya tidak diberikan rekomendasi dari Kesbangpol, dengan alasan adanya perencanaan Penerbitan Perbup tersebut.

"Kami harap kedatangan kami di DPRD bisa melindungi anggota kami dalam menjalankan usaha ini, karena usaha kami sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku cuma Kesbangpol tidak mau meberikan Rekomendasi dengan alasan Perbup itu, padahal jelas kami berhak mendapatkan itu sesuai Perda Pariwisata Pasal 9,”jelasnya.

Andi Pajung juga menyebut bahwa pemerintah saat ini tidak turun langsung melihat keadaan, sehingga tidak bisa membedakan mana karaoke mana caiyya-caiyya,

"kamarin yang ada laporan bahwa ada karaoke yang sudah shalat subuh masih beroperasi itu bukan Karaoke karena daerah situ tidak ada karaoke,"kesalnya.

Anggota DPRD Kabupaten Wajo yang menerima aspirasi merasa heran, karena menurutnya pihaknya tidak pernah mendengar adanya perencanaan Penerbitan Perbup itu, bahkan ia mengaku sudah menghubungi pihak yang terkait namun tidak membenarkan hal itu.

"Kalau persoalan yang di khawatirkan mengenai penutupan Karaoke saya kira tidak pernah terjadi, karena saya peribadi juga tidak sepakat hal itu karena ini sudah ada aturannya bahwa usaha karaoke itu legal,"ungkap Anggota DPRD salah satu penerima Aspirasi.

Bahkan anggota Dewan dalam kesempatan itu memberikan dukungan moral secara pribadi untuk tidak menutup usaha karaoke selama sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga akhirnya Dewan mengambil kesimpulan agar penyampai aspirasi menunggu undangan dari DPRD untuk membahas lebih lanjut persoalan itu, dan Dewan berjanji akan menghadirkan Kesbangpol, Satpol PP, Kapolres dan seluruh yang terkait memiliki wewenang tentang pembicaraan itu.

(Humas dan Protokoler DPRD Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Terima Aspirasi Penutupan Karaoke, Anggota DPRD Wajo Heran Terkiat Perbup Larangan
  • 0

Terkini

Iklan