Iklan

Iklan

Wabup Lantik Anggota BPD Desa Kampala

15 Januari 2020, 4:35 PM WIB Last Updated 2020-01-15T08:35:47Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Antar Waktu Desa Kampala bertempat di Kantor Desa Kampala Kecamatan Sinjai Timur (16/01/2020).

Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, melantik d koan mengambil Sumpah Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mia, sebagai pengganti antar waktu periode 2019-2025.

Mia dilantik menggantikan Sultan, karena meninggal dunia.
Pelantikan ini sesuai amanat Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD dimana disebutkan bahwa setiap anggota BPD yang berhenti antar waktu digantikan oleh anggota BPD nomor urut berikutnya berdasarkan hasil pemilihan anggota BPD.

Wabup Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong berharap BPD  merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang memiliki tanggungjawab menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat sekaligus menjadi kontrol sosial politik bagi Kepala Desa.

“BPD sebagai mitra pemerintah desa harus mampu membangun komunikasi yang harmonis sekaligus bersinergi dengan pemerintah desa serta bekerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga  program-program yang telah disusun dan diagendakan dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Hal lain yang ditekankan Wabup, A Kartini agar kepada anggota yang baru dilantik agar dalam melaksanakan tugas sebagai anggota BPD harus mampu menguasai regulasi terkait tugas pokok dan fungsinya sebagai anggota BPD.

Pelantikan ini turut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Sinjai, Perwakilan Kepala Bagian Setdakab,  Unsur Forkopimcam dan Kepala Desa se-Kecamatan Sinjai Timur.  (Asw)


Komentar

Tampilkan

  • Wabup Lantik Anggota BPD Desa Kampala
  • 0

Terkini

Iklan