Iklan

Iklan

Mahasiswanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 10 Juta, Direktur Polbangtan Gowa Akan Lakukan Rapat Senat

03 Januari 2020, 7:24 PM WIB Last Updated 2020-01-03T11:38:16Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Salah seorang mahasiswa Perguruan Tinggi Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Sungguminasa Gowa, AM Riskan Mubarak, divonis penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, Kamis (02/01/2020) kemarin.

AM Riskan Mubarak divonis penjara, karena terbukti lalai/alfa dalam mengemudikan kendaraannya tanpa menggunakan safety belt (sabuk pengaman) dengan kecepatan 80-90 kilometer per jam serta tidak memperhatikan kondisi penumpangnya yang tidak juga mengenakan safety belt, sehingga menyebabkan salah seorang mahasiswi Polbangtan Gowa, Ainun Kinanti, meninggal dunia.

Atas vonis terhadap AM Riskan Mubarak itu, Direktur Polbangtan Gowa, Dr Syaifuddin Ahmad, yang dihubungi Rakyatsatu.com, Jumat (03/01/2020), mengatakan, Polbangtan Gowa punya statuta yang mengatur segala sesuatunya yang berhubungan dengan penyelenggaraan pendidikan.

"Thanks infonya, Polbangtan Gowa punya statuta dan kami tunggu salinan SK putusan pengadilan serta selanjutnya akan melakukan rapat senat," jelas Dr Syaifuddin Ahmad, lewat pesan WhatsApp (WA).

AM Riskan Mubarak divonis penjara atas kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tersebut menewaskan salah seorang mahasiswi Polbantan Kabupaten Gowa, Ainun Kinanti, pada Hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 lalu, di Jl Poros Hertasning Citraland, Kelurahan Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, yang mengakibatkan Ainun Kinanti meninggal dunia.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Mahasiswanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan dan Denda 10 Juta, Direktur Polbangtan Gowa Akan Lakukan Rapat Senat
  • 0

Terkini

Iklan