Iklan

Iklan

Radio Pemerintah Ini Diduga Rugikan PLN Jutaan Rupiah

10 Desember 2019, 4:46 PM WIB Last Updated 2019-12-10T08:46:38Z
RAKYATSATU.COM, BONE -  Dua radio milik pemerintah yang mengudara di Kabupaten Bone, yakni Radio Suara Bone Beradat (SBB) dan Radio Republik Indonesia (RRI) yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Watampone diduga melanggar pembesaran daya listrik sebagamana temuan lihak PLN Ranting Hasanuddin.

Pelanggaran yang ditemukan tersebut adalah adanya pembesaran daya dari 10600 menjadi 21200 dengan cara mengganti MCB meteran yang seharusnya digunakan 16 Amper menjadi 32 Amper.

Humas PLN Kurnia Aji Tritamtama yang dikonfirmasi membenarkan adanya temuan petugas PLN dilapangan kegiatan pembesaran daya yang tidak sesuai, dan menurutnya pihaknya telah melakukan penormalan kembali.

"Kalau berbicara kerugian, pasti PLN dirugikan pak karena menggunakan listrik tidak sesuai kapasitasnya, dan masuk kategori pencurian listrik," jekas Kurnia Aji.

Lanjutnya, kalau adanya masalah administrasi seperti ini masuknya di perdata, tetapi ketika pihak pelanggang ingin menyelesaikan denda yang dikenakan maka itu sudah selesai kemudian  dinormalkan kembali.

Sementara pihak pengelolah Radio SBB Zainal, saat dikonfirmasi menuturkan bahwa memang pihak PLN telah menemukan adanya pembesaran daya, namun pihaknya tidak mengetahui bahkan tidak pernah merasa telah mengganti MCB meteran dengan maksud penambahan daya tersebut karena sejak 2007 daya listrik yang ada itu sudah cukup bahkan lebih untuk perangkat SBB.

"Secara rasional, keberadaan SBB sejak 2007 lalu sampai sekarang, kebutuhan listrik pada perangkat siaran kami, 16 amper itu sudah cukup bahkan lebih, jadi tidak mungkin kami mau menaikkan daya dengan mengganti Mcb, nah sejak kehadiran RRI tahun 2014 lalu yang meminjam fasilitas SBB, juga ikut bersama menggunakan listrik dengan daya 16 amper dari situ pastinya kebutuhan daya listrik dua untuk lembaga siaran bertambah dari sebelumnya,"ungkap Zainal

Sementara Arif dari pihak RRI yang juga dikonfirmasi, menanggapi kalau pihaknya tidak pernah juga merasa menggangti Mcb meteran listrik yang dimiliki SBB, Bahkan dirinya sudah menjelaskan hal tersebut ke PLN.

"Kami tidak merasa pernah mengganti Mcb meteran listrik yang ada di SBB, karena kami paham aturan juga. Kami tidak berani melakukan penggantian dimeteran listrik" jelas Arif.

Dari kejadian tersebut dipastikan PLN merugi. Dari data PLN terbaca di pembayaran pemakaian di diatas normal terjadi sejak desember 2017 sampai Desember 2019 dengan pembayarannya mencapai 9 jutaan perbulan, dimana sebelumnya normal dibayar kisaran 6-7 jutaan perbulan dengan dua stasiun radio yang harus dibayarkan Pemerintah Kabupaten Bone ke PLN.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Radio Pemerintah Ini Diduga Rugikan PLN Jutaan Rupiah
  • 0

Terkini

Iklan