Iklan

Iklan

Terkait Gunakan Kayu Lapuk dan Kepseknya Belanja pada Rehabilitasi Sekolahnya, Ini Penjelasan PPTK

09 Oktober 2019, 10:01 PM WIB Last Updated 2019-10-09T14:01:02Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kepala UPT/Kepala SDN 87 Pattiro Kecamatan Dua Boccoe, Nurhayati, yang melakukan belanja sendiri pada sekolahnya yang direhab terkesan memonopoli pengadaan material.

Pasalnya, dipelaksanaan Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang atau Berat dengan Perabotnya melalui DAK TA 2019, kepala sekolah seharusnya merupakan penanggungjawab dan memberikan kepercayaan kepada bendahara untuk melakukan pengadaan.

Kemudian SDN 87 Pattiro Kecamatan Dua Boccoe yang direhabilitasi tersebut diduga menggunakan kayu lapuk bekas kayu bangunan sekolah tersebut. 

Terkait hal itu, Kepala Bidang (Kabid) SD Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone, Budiman, mengatakan kepala sekolah itu merupakan pengguna anggaran sehingga kepala sekolah atau bendahara boleh berbelanja sepanjang kepentingan rehabilitasi sekolah.

Selain itu, kayu hasil bongkaran lama dapat digunakan kembali sepanjang masih kuat. Hasil bongkaran yang masih bagus dan kuat dapat digunakan kembali. Berdasarkan RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana  atau Tim Teknis.

"Kalau ada kayu yang sudah lapuk tidak boleh lagi dipasang. Namanya rehab berarti hanya memperbaiki yang sudah rusak parah termasuk dinding tembok dan rangka atap dan atap," jelas Budiman ke Rakyatsatu.com, Rabu (09/10/2019) malam.

SD Negeri 87 Pattiro Kecamatan Dua Boccoe. Merupakan salah satu SD yang mendapat DAK TA 2019 sebesar Rp 357.728.574, untuk Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang atau Berat dengan Perabotnya dengan jumlah rehabilitasi tiga (3) ruang kelas yang pelaksananya merupakan Swakelola.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Terkait Gunakan Kayu Lapuk dan Kepseknya Belanja pada Rehabilitasi Sekolahnya, Ini Penjelasan PPTK
  • 0

Terkini

Iklan