Iklan

Iklan

Tertib Administrasi Pemerintahan, Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Delineasi Batas Desa dan Kelurahan

27 Agustus 2019, 2:37 PM WIB Last Updated 2019-08-27T06:37:58Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Pemerintah Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Delineasi (penggambaran hal penting dengan garis dan lambang) Batas Desa dan Kelurahan di Kabupaten Sinjai yang digelar di ruang pola Kantor Bupati Tanassang, Selasa (27/08/2019) pagi.

Acara yang berlangsung selama dua hari 27-28 Agustus di buka oleh Asisten I bidang Pemerintahan Setdakab Sinjai, Dr H Mukhlis Isma mewakili Bupati Sinjai mendapat apresiasi yang tinggi.

Dalam arahannya, Mukhlis mengatakan sosialiasi ini memang sangat penting, khususnya bagi para kepala desa.  Selain bisa menambah wawasan serta pengetahuan ke depannya Kepala Desa di Sinjai mampu  mengindentifikasi batas desa/kelurahan berdasarkan kesepakatan antar desa lain dalam bentuk peta kerja batas wilayah administrasi desa.

“Intinya lewat sosialisasi ini diharapkan proses percepatan penetapan dan penegasan batas wilayah administrasi desa yang telah disepakati serta mendukung tertib administrasi kewilayahan di Sinjai bisa lebih baik dan jelas,” katanya.

Lebih lanjut disampaikan oleh Asisten I, dalam rangka percepatan pembangunan pedesaan tersebut sesuai program pemerintah saat ini, yaitu pembangunan dari pinggiran atau desa, desa mempunyai kewenangan tertentu terikat dengan batas wilayah masing-masing desa. Pemerintah Kabupaten Sinjai menyambut baik dan mendukung kegiatan Delineasi Batas Desa / Kelurahan yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial tersebut.

“Penetapan dan penegasan batas Desa / Kelurahan menjadi sangat penting. Ini juga salah satu petunjuk dalam memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas-batas wilayah. Makanya dengan adanya sosialisasi ini akan tercipta tertib administrasi pemerintahan,” tambahnya.

Hal percepatan penataan penegasan batas wilayah di Indonesia memang di landasi dari regulasi yang di buat oleh pemerintah mulai dari Instruksi Presiden hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri.

"Jadi ini bagian dari implementasi aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah,  salah satunya Permendagri nomor 45 tahun 2016 tentang  pedoman penetapan dan penegasan batas desa," ungkap
Koordinator Badan Informasi Geospasial (BIG), Dian Suradianto ST sembari menambahkan metode yang digunakan adalah Metode Kartometrik. (Asw/Hums)

Komentar

Tampilkan

  • Tertib Administrasi Pemerintahan, Pemkab Sinjai Gelar Sosialisasi Delineasi Batas Desa dan Kelurahan
  • 0

Terkini

Iklan