Iklan

Iklan

Terdakwa Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dipidana 5 Tahun Penjara

22 Agustus 2019, 8:36 PM WIB Last Updated 2019-08-22T12:36:05Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJATerdakwa kasus asusila persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Kamis (22/08/2019).

Terdakwa Gervis R Payung terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur dan dijatuhi vonis pidana penjara 5 (tahun) subsider 3 (tiga) bulan kurungan dikurangkan seluruhnya dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang, Rabu (21/08/2019).

Atas putusan hakim ini, terdakwa Gervis R Payung kini berstatus Terpidana dan menjalani masa hukuman pidana penjara di Lapas Makale Kabupaten Tana Toraja, terhitung sejak putusan hakim berlaku.

Ibarat kata pepatah, nasi sudah menjadi bubur, nikmat sesaat mendatangkan sengsara, kini Terpidana Gervis R Payung  menebus perbuatannya dengan kurungan penjara selama 5 (tahun) dibalik dinginnya tembok Lapas Makale.

Menyesal kini tiada berguna, berpikirlah sebelum melakukan, pertimbangkan baik dan buruknya untuk masa yang akan datang. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Terdakwa Kasus Asusila Anak Dibawah Umur Dipidana 5 Tahun Penjara
  • 0

Terkini

Iklan