Iklan

Iklan

Sah! Gugatan Kalem Bau Tidak Dapat Diterima oleh Hakim

15 Juli 2019, 2:14 PM WIB Last Updated 2019-07-15T06:14:13Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Sidang keputusan praperadilan oleh pemohon Kepala Lembang (Kalem) Bau, Karman Loga, digelar di Pengadilan Negeri Makale, Kabupaten Tana Toraja, Senin (15/07/2019).

Terdakwa Karman Loga, sebelumnya melakukan praperadilan terhadap termohon Kejaksaan Negeri Tana Toraja atas penetapan dirinya sebagai tersangka yang dianggap belum memenuhi syarat.

Dalam sidang, hakim memutuskan gugatan pemohon tidak dapat diterima sehingga proses persidangan terdakwa akan segera digelar besok, Selasa (16/07/19) di Tipikor Makassar, Sulsel.

Warga Lembang Bau yang memenuhi ruang sidang pun, terlihat lesu mendengar putusan tersebut.

Termohon Kejari Tana Toraja yang diwakili oleh Kasi Datun Margaretha Harty mengatakan keputusan hakim tepat karena penyidik sebelumnya telah melakukan langkah-langkah yang benar dalam penetapan status Karman sebagai tersangka.

"Kami tentu memiliki alat bukti yang kuat dalam menetapkannya sebagai tersangka, tetapi itu hak pemohon untuk melakukan praperadilan dan hari ini pun terbukti bahwa penyidik sudah melakukan langkah yang benar. Fakta dan alat bukti akan kami paparkan besok di persidangan," ungkapnya.

Dalam sidang praperadilan pun, hakim mengungkapkan mengenai penetapan jumlah kerugian negara yang belum ditetapkan sebelumnya oleh penyidik, rananya tidak berada di praperadilan tetapi dalam persidangan.

Diketahui sebelumnya, terdakwa Karman bersama seketaris TPK, terjerat kasus dugaan korupsi dana desa di Lembang Bau Kecamatan Bonggakaradeng, Tana Toraja, dengan alokasi anggaran tahun 2017 dan 2018.  (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Sah! Gugatan Kalem Bau Tidak Dapat Diterima oleh Hakim
  • 0

Terkini

Iklan