Iklan

Iklan

Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Limpahkan 2 Kasus Narkotika ke Kejari Tana Toraja

15 Juli 2019, 6:35 PM WIB Last Updated 2019-08-29T12:36:39Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Tana Toraja melimpahkan dua kasus narkotika ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Senin (15/07/2019).

Kasus pertama dengan tersangka HSL yang ditangkap petugas BNNK Tana Toraja pada tanggal 3 April 2019, saat hendak melakukan transaksi di Maruang, Rantepao, Toraja Utara.

Tersangka HSL ditangkap beserta 1 sachet narkotika shabu yang berada ditangannya. Sementara 1 sachet shabu lainnya ditemukan di bagasi sepeda motor tersangka.

Dirinya mengaku pada bahwa hari Sabtu (30 Maret 2019), telah membeli narkotika Shabu sejumlah 1,5 gram dan telah dibagi menjadi 9 sachet untuk diedarkan. Tersangka mengaku telah puluhan kali memesan Narkotika Jenis Shabu dari Pinrang untuk dikonsumsi maupun diedarkan di wilayah Toraja.

Sementara kasus kedua dengan tersangka AT, ditangkap petugas BNNK Tana Toraja pada tanggal 19 April 2019 di Kakondongan, Toraja Utara. AT yang telah menjadi DPO BNNK Tana Toraja ini, berhasil diamankan beserta barang bukti 10 sachet narkotika shabu, 2 unit handphone, timbangan digital, sejumlah uang serta barang bukti lain.

Tersangka AT mengaku bahwa sebelumya dirinya membeli narkotika shabu sebanyak 10 gram di Kabupaten Sidrap untuk kemudian diedarkan di wilayah Toraja.

Kini kedua tersangka diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berperan aktif memberikan informasi untuk mengungkap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,"ungkap Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo.  (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Komitmen Berantas Narkoba, BNNK Limpahkan 2 Kasus Narkotika ke Kejari Tana Toraja
  • 0

Terkini

Iklan