Iklan

Iklan

Gegara Pasang Foto Cantik Editan Di Baleho, Senator Terpilih Ini Digugat ke MK

13 Juli 2019, 12:47 PM WIB Last Updated 2019-07-13T04:49:27Z
RAKYATSATU.COM - Di era digital seperti saat ini dengan Fasilitas kamera ponsel sangat mendukung, Siapa sangka, karena memasang foto cantik itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Anggota DPD RI, Farouk Muhammad memprotes rivalnya di daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB), Evi Apita Maya gara-gara fotonya terlalu cantik pada baliho dan alat peraga kampanye lainnya.

Evi lolos ke DPD RI periode 2019-2024 bersama tiga pendatang baru lainnya. Evi Apita Maya meraih suara terbanyak 283.932. Disusul H Achmad Sukisman Azmy 268.905 suara, TGH Ibnu Halil 245.570 suara, dan Lalu Suhaimi Azmi 207.352 suara.


Sementara empat petahana tersingkir. Prof Dr Farouk Muhammad hanya meraih 188.687 suara. Lalu Baiq Diyah Ratu Ganepi 126.811 suara, Lalu Gede Syamsul Mujahidin 155.363 suara, Hj Robiatul Adawiyah 114.534 suara.

Warga Mencoblos Evi Apita karena fotonya menarik

Soal foto Evi Apita sendiri menjadi salah satu sorotan dalam pleno KPU NTB kali ini, sebab foto Evi Apita diedit sedemikian rupa menjadi menarik.

Bahkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah sempat membicarakan mengenai foto calon anggota DPD Evi Apita di sela-sela pertemuan dengan tokoh agama dan masyarakat di Pendopo Gubernur.

"Banyak yang memilih karena melihat foto yang menarik dalam pemilu kita," seloroh Gubernur NTB Zulkieflimansyah (23/4/2019) lalu.

Warga yang usai memilih pun mengaku memilih anggota DPD yang fotonya cantik karena tak mengenal seluruh calon anggota DPD.

"Saya pilih yang paling cantik saja kalau saya, lihat fotonya, dan kelihatan menarik, itu yang saya coblos," ungkap Jama'ah, warga asal Lombok Barat, dilaman bangkapos.com.

Menangapi laporan pengunaan foto tersebut, Ketua KPU NTB Suhardi Soud mengatakan hal itu bukan ranah rekapitulasi, serta foto itu sudah sesuai dengan mekanisme pendaftaran calon.


"Kenapa kita tetapkan dengan foto itu? Ya..memang fotonya dia dan sudah diparaf juga, kan. Kalau dia (Evi Apita) menyatakan itu foto dia dan ada paraf, itu sah," kata Suhardi.

"Aduan soal foto ibu Evi Apita Maya itu masuk dalam DC2 atau pengaduan dan sudah kita bacakan dan menjadi lampiran hasil pleno rekapitulasi kita."

Kuasa hukum Farouk Muhammad, Happy Hayati Helmi menganggap Evi melakukan pelanggaran administrasi karena tidak jujur.

"Evi Apita Maya diduga telah melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran. Ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli, Yang Mulia," kata  Happy Hayati Helmi dalam sidang MK, Jumat (12/7/2019).


Happy mengatakan foto hasil editan Evi yang dipakai di alat peraga kampanye itu membuat Evi mendapat suara terbanyak di NTB. Dia juga mempersoalkan logo DPD yang terpajang di sejumlah alat peraga kampanye Evi.

Dia menganggap tindakan Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk simpati rakyat NTB.

"Dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut," imbuhnya. (**)
Komentar

Tampilkan

  • Gegara Pasang Foto Cantik Editan Di Baleho, Senator Terpilih Ini Digugat ke MK
  • 0

Terkini

Iklan