Iklan

Iklan

Dua Tersangka Dana BOP SMKN 4 Sidrap Dijerat Pasal Berlapis

19 Juli 2019, 10:25 PM WIB Last Updated 2019-07-19T14:30:14Z

RAKYATSATU.COM, SIDRAP - Penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua orang Pejabat SMK Negeri 4 Sidrap (Dahulu SMK Snagma,red) Rappang, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap terus digenjot.

Pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap terus mendalami dugaan kerugian negara sebesar Rp603.566.093. Dalam nomenklaturnya bersumber dari Biaya Operasional Pendidikan (BOP) APBN Pusat melalui Kementerian Pertanian RI.

Selama 3 tahun ini, penyidik mendalami peranan kedua tersangka masing-masing Kepala Sekolah berinisial HSB Rappang selaku Penanggungjawab kegiatan bersama-sama dengan tersangka MM selaku Pemegang Uang Muka Kerja (PUMK).

Dalam analisis pertanggungjawaban dana tersebut, diduga kuat ada rekayasa dana dan tidak dilaporkan.

Indikasi dugaan melakukan tindak pidana korupsi pada pembiayaan Operasional di Sekolah bersangkutan dengan kegiatan Generasi Muda Pertanian pada Sekolah Menengah Kejuruan Pertanian Pembangunan (SMK-PP)/SMK Negeri 4 Rappang Kabupaten Sidrap Tahun Anggaran mulai 2015, 2016 dan 2017.

"Kejaksaan berusaha semaksimal mungkin mengembalikan uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi. Ini langkah untuk membuat pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi menjadi jera atau deterrent effect,"ungkap Kajari Sidrap Djasmaniar melalui Kasie Intelijen M. Ikbal Ilyas, Jumat (19/07/2019).

Ikbal menjelaskan, Pasal yang disangkakan pada kedua tersangka itu ada dua yakni 
pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,
Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Primair Subsidiair
KUHPidana.

"Kami juga sangkakan pasal Pasal 8 junto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Total ancaman hukumannya untuk Pasal 2 itu minimal 4 tahun maksimal 20 tahun penjara, dan pasal 3 minimal 1 tahun maks 20 tahun penjara,"ujar Ikbal

Diketahui Biaya Operasional Pendidikan (BOP) adalah bantuan dari Pemerintah Pusat kepada  sekolah-sekolah berdasarkan jumlah siswa yang ada di sekolah tersebut. 

BOP diberikan kepada sekolah untuk dikelola sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat. Besarnya BOP digunakan dalam pembiayaan yang meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.

Selain itu, BOP merupakan program bantuan ini untuk meringankan beban orang tua terhadap pendidikan anaknya.  BOP ini diberikan ke sekolah-sekolah dari sekolah tingkat dasar (SD dan SMP) maupun tingkat menengah (SMA/SMK). 

Pemerintah Daerah baik di tingkat Propinsi maupun Kabupaten/Kota harus tetap menyediakan Biaya Operasional Pendidikan setiap tahun sebagai sumber utama pembiayaan sekolah yang dianggarkan melalui APBD setempat.

Selain itu Pemerintah Daerah harus memperhatikan tentang kebutuhan dana BOP. Termasuk kepekaan pemerintah daerah dalam memastikan dana BOP berjalan sesuai dengan panduan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Disamping adanya tanggungjawab pemerintah untuk menindaklanjuti jika ada indikasi penyimpangan yang berasal dari laporan masyarakat. (Ady)
Komentar

Tampilkan

  • Dua Tersangka Dana BOP SMKN 4 Sidrap Dijerat Pasal Berlapis
  • 0

Terkini

Iklan