RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - BNNK Tana Toraja melimpahkan dua tersangka kasus Narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Jumat (12/07/2019).
Kedua tersangka tersebut berinisial WSN dan YSB yang ditangkap pada 20 Maret 2019 lalu, dilokasi yang berbeda.
Tersangka WSN ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Eran Batu, Rantepao, Toraja Utara. Tim Pemberantasan BNNK Tana Toraja yang masuk ke rumah WSN, kemudian melakukan penggeledahan dengan hasil menemukan 7 (tujuh) sachet plastik berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika Shabu.
Dari penangkapan tersangka WSN, kemudian didapatkan informasi mengenai tersangka YSB yang merupakan seorang oknum kepolisian.
Tersangka WSN mengaku telah 3 kali memesan Narkotika Gol I Jenis Shabu dari Makassar. Berdasarkan keterangan WSN tersebut Tim Pemberantasan melakukan pengembangan untuk menangkap oknum YSB. Akhirnya YSB menyerahkan diri dan diamankan beserta barang bukti berupa 2 (dua) handphone di halaman parkir Objek Wisata Kete Kesu, Toraja Utara.
Kini tersangka WSN dan YSB diancam dengan hukuman minimal 5 tahun penjara. Setelah BNNK Tana Toraja menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Tana Toraja, kasus ini akan segera dilimpahkan Kejari ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan. #stopnarkoba