Iklan

Iklan

Petahana Calon Desa Tawaroe Diduga Money Politic di Masa Tenang, Ini Tanggapan Penggiat Demokrasi

05 Juni 2019, 4:32 PM WIB Last Updated 2019-06-05T08:32:12Z

RAKYATSATU.COM, BONE - Meski Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bone telah memasuki masa minggu tenang, namun masih ada calon kades yang mengindahkan hal tersebut.



Seperti halnya calon Kepala Desa (kades) petahana Tawaroe, Agussalim S.Pt, diduga melakukan money politic dalam masa minggu tenang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tawaroe 2019.



Informasi yang dihimpun dari laporan masyarakat, calon kepala desa petahana itu membagikan sirup di dusun Tawaroe, Desa Tawaroe, Kecamatan Dua Boccoe, Selasa (4/6/2019) malam.



Tim Agussalim membagi-bagikan minuman ukuran besar, Coca cola dan Sprite ke sejumlah rumah.



Padahal, Pilkades Tawaroe sudah masuk pada tahapan minggu tenang sejak tanggal 29 Mei sampai 10 Juni 2019.



"Ini ada sirup dari pak desa," kata seorang warga yang tidak disebutkan namanya menirukan teriakan salah satu tim yang membagikan sirup tersebut dari mobil pick up, Selasa (4/6/2019) malam.



Di Pilkades Tawaroe sendiri diikuti empat calon kepala desa, yakni, Umar Faizal S Pd nomor urut 1, H Tamring calon nomor urut 2, Darwis T SH  nomor urut 3, dan Agussalim S Pt calon kades petahana nomor urut 4.



Hal itu pun mendapat tanggapan dari salah seorang penggiat Demokrasi, Ismail, terkait fenomena money politic di Pilkades serentak.



Ia menuturkan calon kepala desa yang berani melakukan money politic maka sanksinya bisa pidana dan administrasi berupa diskualifikasi.



Kendati menurut Ismail tak satupun mengatur tentang ketentuan pidana dan khususnya pidana politik uang dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Perda Kabupaten Bone nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa.



Namun demikian, menurut dosen IAIN Bone ini penegak hukum atau polisi dapat menjerat pelaku politik uang dengan KUHP Pasal 149 ayat (1) dan (2).



"Utuk menjerat pelaku politik uang di pilkades, tidak ada cara lain, polisi dapat menggunakan ketentuan norma berdasarkan KUHP Pasal 149 ayat (1) dan (2)," kata Ismail kepada awak media, Selasa malam.



"KUHP pasal 149 Ayat (1) berbunyi, barang siapa pada waktu diadakan pemilihan berdasarkan aturan-aturan umum, dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyuap seseorang supaya tidak memakai hak pilihnya atau supaya memakai hak itu menurut cara tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling besar empat ribu lima ratus rupiah," katanya.



'Sementara ayat (2) berbunyi pidana yang sama diterapkan kepada pemilih, yang dengan menerima pemberian atau janji, mau disuap," tambahnya.



Lanjut Ismail, calon kepala desa yang terbukti melakukan money politic tidak hanya dapat dipidana tetapi termasuk bisa dijerat dengan  didiskualifikasi.



"Calon kades tersebut dapat dibatalkan/didiskualifikasi, berdasarkan pasal 62 dan 31 Perda nomor 1 tahun 2015 diatas," katanya.



"Bisa dibatalkan berdasarkan Pasal 62, 31, dan 32 (tentang larangan kampanye) yang mengatur sebagai berikut : menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Itu berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 20," pungkasnya.  (Rasul)


Komentar

Tampilkan

  • Petahana Calon Desa Tawaroe Diduga Money Politic di Masa Tenang, Ini Tanggapan Penggiat Demokrasi
  • 0

Terkini

Iklan