RAKYATSATU.COM, WAJO - Konsultasi terkait implementasi terhadap penertiban SKT Ormas, Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, melakukan kunjungan di kantor Badan Kesbangpol dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan( Sulsel), Rabu (12/06/2019).
Tujuan kunjungan ini untuk mencari regulasi yang mengatur dalam penerbitan , Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas dan kelompok tani/ nelayan dan pengurus masjid, yang selama ini di Wajo sangat berat dan menyusahkan," ujar Ketua Komisi I , H. Ahsanul Hak Nawawi
Dirinya menjelaskan, dari hasil kunjungan tersebut, untuk kelompok tani dan nelayan tidak perlu adanya SKT dan Akte Notaris.
"Untuk masjid tidak perlu SKT, cukup surat keterangam dari Kementerian Agama, bahwa benar ada masjid, dan sudah sesuai permendagri tentang undang- undang hibah bansos," tutup H. Ahsanul Hak Nawawi, (Humas & Protokol DPRD Kabupaten Wajo)