Iklan

Iklan

Berkunjung Ke KESBANGPOL Sulsel, Komisi I DPRD Wajo Bahas Regulasi SKT Kelompok Tani

12 Juni 2019, 10:49 PM WIB Last Updated 2019-06-23T15:01:07Z

RAKYATSATU.COM, WAJO - Konsultasi terkait implementasi terhadap penertiban SKT Ormas, Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, melakukan kunjungan di kantor Badan Kesbangpol dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan( Sulsel), Rabu (12/06/2019).


Kedatangan Rombongan Komis I DPRD Wajo tersebut diterima oleh Kabid Pengembangan Hubungan Antar Lembaga, Hj. Andi Besse Wana dan Kabid  Orpol, Ormas dan LSM, Muh. Rusdi Fajar. Dimana kunjungan tersebut untuk melakukan konsultasi lebih lanjut terkait penjelasan SKT dan aturan yang sebenarnya yang berlaku, agar dalam melayani masyarakat untuk permintaan bantuan dapat lebih cepat terealisasi.

Tujuan kunjungan ini untuk mencari regulasi  yang mengatur dalam penerbitan , Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi ormas dan kelompok tani/ nelayan dan pengurus masjid, yang selama ini di Wajo sangat berat dan menyusahkan," ujar Ketua Komisi I , H. Ahsanul Hak Nawawi

Dirinya menjelaskan, dari hasil kunjungan tersebut, untuk kelompok tani dan nelayan tidak perlu adanya SKT dan Akte Notaris.

"Untuk masjid tidak perlu SKT,  cukup surat keterangam dari Kementerian Agama, bahwa benar ada masjid, dan sudah sesuai permendagri tentang undang- undang hibah bansos," tutup H. Ahsanul Hak Nawawi, (Humas & Protokol DPRD Kabupaten Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Berkunjung Ke KESBANGPOL Sulsel, Komisi I DPRD Wajo Bahas Regulasi SKT Kelompok Tani
  • 0

Terkini

Iklan