Iklan

Iklan

Pansus DPRD Tana Toraja Rampungkan 69 Pasal Trantip, Termasuk Penertiban Ternak

17 Mei 2019, 5:38 PM WIB Last Updated 2019-05-17T09:39:06Z

RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Pansus DPRD Tana Toraja yang diketuai oleh Stepanus Maluangan, merampungkan perumusan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Jumat  (17/05/2019).


Poin pertama, judul yang sebelumnya disebut Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, diganti dengan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.


Kedua, draft rancangan Perda yang telah dibahas oleh Pansus, telah mengalami begitu banyak perubahan baik dari segi penetapan BAB, pasal dan ayat, serta perubahan penulisan yang hampir secara keseluruhan. Hasil Rancangan Perda menjadi 27 BAB dan 69 pasal.


Pada BAB XXI pasal 56 mengatur tentang Tertib Pemeliharaan Ternak.


ayat (1). Setiap orang atau pemilik ternak wajib memelihara ternaknya dengan cara dikandangkan atau diikat sehingga tidak lepas atau berkeliaran, memasuki kebun dan mengeluarkan kotoran di jalan yang dapat mengganggu ketertiban umum.


ayat (2). Setiap orang dilarang melepaskan atau mengembalakan ternak di objek parawisata, lapangan olahraga, taman kota dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerusakan.


ayat (3). Setiap orang dilarang melepaskan dan/atau menggembalakan ternak lain di pinggir jalan dan tempat lain yang dapat mengganggu keselamatan pengguna jalan atau kelancaran lalu lintas.


Hal ini menjawab kekuatiran masyarakat Tana Toraja akan usulan sebelumnya dalam Konsultasi Publik Ranperda mengenai kota Makale bebas kandang babi.


Ketua DPRD Tana Toraja, Welem Sambolangi mengatakan hal itu hanya usulan dan dalam Ranperda ini tidak diatur mengenai hal tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu kuatir untuk memelihara ternak babi, namun tetap menjaga limbah dari ternak tersebut.


"Hal itu hanya usulan dan dalam Ranperda ini tidak diatur mengenai hal tersebut, sehingga masyarakat tidak perlu kuatir untuk memelihara ternak babi, namun tetap menjaga limbah dari ternak, jangan dibuang ke sungai,"sebut Welem.


Menurut Welem, tidak perlu diributkan lagi, yang diperlukan hanya kesadaran antar masyarakat untuk saling menghormati, saling menghargai dan menjaga toleransi. (Kris)





Komentar

Tampilkan

  • Pansus DPRD Tana Toraja Rampungkan 69 Pasal Trantip, Termasuk Penertiban Ternak
  • 0

Terkini

Iklan