Iklan

Iklan

Demi Pelayanan Prima Kepuasan Pesertanya, Kepala dan Pegawai BPJS Kesehatan Cab Watampone Rela Tak Libur

27 Mei 2019, 10:25 PM WIB Last Updated 2019-05-27T14:25:59Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kenyamanan dan kepuasan peserta adalah hal mutlak bagi BPJS Kesehatan, khususunya BPJS Kesehatan Cabang Watampone.

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Watampone tetap buka diwaktu libur lebaran Idul Fitri 1440 H/2019 M.

Hal itu diungkapkan Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Cabang Watampone, Hartono Purba, dalam konferensi persnya di aula BPJS Kesehatan Cabang Watampone lantai II, Jl HOS Cokroaminoto Watampone, Senin (27/05/2019).

"Kami bersama para pegawai BPJS Kesehatan Cabang Watampone tetap piket di libur lebaran demi memberikan pelayanan maksimal kepada peserta BPJS Kesehatan," tegas Hartono Purba.

Bahkan pihaknya telah melakukan pertemuan dengan Sekda Bone H Andi Surya Darma serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bone dan para Direktur Rumah Sakit di Kabupaten Bone yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

"Konferensi pers ini agar disebarluaskan segera bahwa Libur Lebaran 2019, BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima. Itu semua demi pelayanan prima dan kepuasan peserta BPJS Kesehatan atau peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)," tegasnya lagi.

Ia juga menegaskan dan menghimbau agar peserta JKN-KIS tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Lebaran 2019, atau tepatnya mulai tanggal 29 Mei - 13 Juni 2019, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang ditunjuk BPJS Kesehatan, bahkan termasuk saat peserta mudik keluar kota.

Hal ini katanya merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan portabilitas bagi pesertaJKN-KIS.

“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota, maka dapat mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. Layanan kesehatan tersebut bisa diperoleh peserta di FKTP yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," jelas Hartono Purba.

Ia pun menyebutkan untuk
daftar FKTP tersebut, dapat dilihat diaplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghubungi BPJS Kesehatan
Care Center 1500400.

Hal senada diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M.Iqbal Anas Ma’ruf dalam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Senin (27/05/2019).

Iqbal menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan
pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama pesertaJKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis, maka akan dijamin dan dilayani. Fasilitas kesehatan juga tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta," tegas Iqbal.

Iqbal juga mengingatkan, pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status
kepesertaannya aktif. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khususnya
peserta yang sedang mudik dan selalu membawa kartu JKN-KIS.

"Untuk mengecek status kepesertaan dan melihat riwayat tagihan atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan
melalui aplikasi Mobile JKN. Selain itu, kami juga mengembangkan aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Playstore dan Appstore. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanyajawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan," jelasnya.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Di KantorCabang,
Kantor Kabupaten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, layanan khusus bagi
peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7Juni 2019 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.

Pada waktu tersebut, peserta bisa
melakukan pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan PenerimaBantuan
Iuran/PBI), pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

Iqbal menjelaskan juga, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan
denda layanan, sehingga peserta tidak perlu datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Disamping itu, masyarakat juga
tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari Minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan.

“Selain di Kantor Cabang, selama masa libur lebaran kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui
Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi
peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera,” pungkas Iqbal.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Demi Pelayanan Prima Kepuasan Pesertanya, Kepala dan Pegawai BPJS Kesehatan Cab Watampone Rela Tak Libur
  • 0

Terkini

Iklan