RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Polres Tana Toraja menggelar konferensi pers terkait beberapa penanganan kasus di wilayah hukumnya, Selasa (14/05/2019).
Salah satu kasus yang diungkap yakni sidang komisi kode etik salah satu personil Polres Tana Toraja yang tersangkut kasus kepemilikan barang terlarang Narkoba.
Personil berinisial MA tersebut, diketahui telah berulang kali diproses hukum memiliki narkoba.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait mengatakan telah menggelar sidang komisi kode etik, hasilnya pemberhentian dengan tidak hormat kepada personil MA.
"Dalam sidang diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat karena yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi seorang anggota Polri,"jelas AKBP Julianto.
Dirinya pun menegaskan bahwa ini sesuai dengan komitmen Polres Tana Toraja untuk menindaktegas semua personilnya yang terlibat dalam narkoba. (Kris)
Salah satu kasus yang diungkap yakni sidang komisi kode etik salah satu personil Polres Tana Toraja yang tersangkut kasus kepemilikan barang terlarang Narkoba.
Personil berinisial MA tersebut, diketahui telah berulang kali diproses hukum memiliki narkoba.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait mengatakan telah menggelar sidang komisi kode etik, hasilnya pemberhentian dengan tidak hormat kepada personil MA.
"Dalam sidang diputuskan pemberhentian dengan tidak hormat karena yang bersangkutan sudah tidak layak menjadi seorang anggota Polri,"jelas AKBP Julianto.
Dirinya pun menegaskan bahwa ini sesuai dengan komitmen Polres Tana Toraja untuk menindaktegas semua personilnya yang terlibat dalam narkoba. (Kris)