Iklan

Iklan

Supriansa : Geser Suara Partai atau Caleg lain bisa Ditindak dengan Perbuatan Pidana

30 April 2019, 11:47 AM WIB Last Updated 2019-04-30T03:47:13Z
RAKYATSATU.COM - Calon Anggota Legislatif (Caleg) Dapil II Sulsel dari Partai Golkar, Supriansa kembali mengingatkan kepada oknum-oknum elit partai yang berusaha untuk meraih suara dengan cara curang.

Kedati demikian, Suprinsa yang dihubungi melalui Whatsapp, Selasa (30/04/2019), mengatakan Pemilu 2019 ini diharapkan berjalan dengan lancar terkhusus di dapil II Sulsel.

"Kita harpakan semua proses pemilu berjalan lancar dan berharap tidak ada oknum caleg yang berusaha untuk menggeser caleg lain atau suara partai walau sebenarnya sudah ada indikasinya," kata Supriansa.

Menurut Supriansa, potensi pergesearan ini bisa saja terjadi saat rekapitulasi suara tingkat Kecamatan. Namun, jika saja terjadi bisa ketahun dari hasil perhitungan C-1 Plano.

"Apabila itu berani dilakukan maka pasti dengan mudah ketahuan. Karena hasil perhitungan C-1 Plano sudah di scan langsung ke DPD Golkar juga sudah di scan ke KPU pusat sejak selesai perhitungan suara di TPS masing-masing," pungkasnya.

"Jika ada yang mencurigakan maka otomatis pihak lain bisa mengadukan hal tersebut ke KPU pusat dan pasti ketahuan. Dan kalau itu terjadi maka pasti berbuntuk Pidana kurungan. Baik yang melakukan maupun yang menerima manfaat atau junto pasal yang turut merencanakan dan yang melakukan pergeseran suara tersebut," sambungnya.

Untuk itu, dia berharap, dia mengajak seluruh unsur untuk menjadikan pemilu ini menjadi pemilu yang bermartabat punya nilai demokrasi yang jujur dan adil. Dan tidak di kotori dengan praktek-praktek curang dan manipulatif.

Sekedar untuk diketahui, suara yang berpotensi digeser adalah suara partai dan suara caleg yang tidak bisa mengejar ketertinggalannya lagi dan rumus seperti itu semua orang sudah mengetahuinya.

Selain bisa dipecat dari partai atas itu, oknum juga dapat ancaman hukuman penjara 36 bulan atau 3 tahun dan denda puluhan juta rupiah.  (Red)
Komentar

Tampilkan

  • Supriansa : Geser Suara Partai atau Caleg lain bisa Ditindak dengan Perbuatan Pidana
  • 0

Terkini

Iklan