Iklan

Iklan

Komisi I DPRD Kabupaten Wajo mengunjungi Kantor DPRD Kota Makassar, Ini Yang Dibahas

29 April 2019, 11:06 PM WIB Last Updated 2019-06-23T15:11:31Z

RAKYATSATU.COM, WAJO - Komisi I DPRD Kabupaten Wajo mengunjungi Kantor DPRD Kota Makassar guna untuk melakukan konsultasi dan koordinasi terkait penjelasan/penguatan atas Bab VI (Pasal 36 dan pasal 37) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.


Rombongan ini diterima langsung Kasubag Perbendaharaan, Aisah, SE., M.Si beserta Staf yang berwenang.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H Ahsanul Hak Nawawi mengatakan tujuan kunjungan secara legislatif ini untuk mendapatkan petunjuk terkait PP No.12 Tahun 2017 tersebut.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) No.12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, menekankan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) tidak berjalan dalam koridor peraturan per undang-undangan yang berlaku baik soal pelayanan publik, harmonisasi dokumen perencanaan dari pusat sampai ke daerah, pembahasan APBD, hingga perizinan dan Perda yang telah di batalkan pusat.

"Intinya ketidakpatuhan akan berujung sanksi administratif bahkan pemberhentian,"katanya saat berkunjung (25-27 April 2019)

Kata dia, agar proses pembinaan dan pengawasan berjalan secara efektif dan efisien diperlukan adanya kejelasan tugas dan sinergi pembinaan dan pengawasan melalui mekanisme koordinasi antara Pemerintah Pusat  dan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Menteri selaku koordinator pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara nasional senantiasa melakukan koordinasi yang bertujuan agar tidak terjadi pembinaan dan pengawasan yang melebihi kewenangannya dan tumpang tindih,"ujarnya.

Pada pasal 36 ayat 2 huruf a hingga s, ini berbicara soal sanksi administratif. Dan, di pasal 37 ayat 4 mengenai bentuk sanksi administratif dijelaskan berupa teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 (tiga) bulan, tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 (enam) bulan, penundaan evaluasi rancangan peraturan daerah.

Kemudian, pengambil alihan kewenangan perizinan, penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil, mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan dan atau
pemberhentian.

Dikatakannya, dengan diberlakukannya PP No. 12 tahun 2017 ini, akan mendorong pembenahan sistem pemerintahan yang baik, dan dapat menguatkan posisi para Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang di daerah kita, yang dikenal dengan Inspektorat, serta meningkatan kewaspadaan Kepala Daerah dan DPRD dalam komitmennya untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

"Begitu juga soal penyelenggaraan pemerintahan daerah diluar APBD, seorang Kepala Daerah bisa diberhentikan sementara, atau selamanya apabila tidak mematuhi berbagai peraturan penyelenggaraaan pemerintahan daerah, termasuk keluar negeri tanpa izin, atau memperlambat izin sesuatu pelayanan atau tidak melaksanakan program strategis nasional,"tuturnya.

Adapun mengenai pengawasan oleh DPRD, menurut PP ini, bersifat kebijakan. Pengawasan oleh DPRD sebagaimana dimaksud meliputi pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan   kepala daerah, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

"Jadi dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud, DPRD mempunyai hak yakni mendapatkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, meminta klarifikasi atas temuan laporan hasil pemeriksaan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan meminta kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,"tandasnya. (Humas & Protokol DPRD Kabupaten Wajo)
Komentar

Tampilkan

  • Komisi I DPRD Kabupaten Wajo mengunjungi Kantor DPRD Kota Makassar, Ini Yang Dibahas
  • 0

Terkini

Iklan