Iklan

Iklan

Bebas dari Gakkumdu, Bawaslu Bone Laporkan Camat Ajangale dan Kadesnya ke KASN

28 Maret 2019, 11:00 PM WIB Last Updated 2019-03-28T18:33:27Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Mesti Sentra Gakkumdu mengeluarkan pernyataan bahwa tidak dapat menemukan pelanggaran terhadap video dukungan Camat Ajangale, Kabupaten Bone bersama 10 orang kepala desa (Kades)nya, namun Bawaslu Kabupaten Bone tidak menyerah begitu saja.

Hal itu terungkap saat sejumlah pendukung Capres-cawapres RI, Prabowo-Sandi, yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang Forum Komunikasi Prabowo Sandi (DPC Fokus Padi) Kabupaten Bone, menggelar aksi di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone, di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Kamis (28/03/2019).

Komisioner Bawaslu Divisi Pengawasan, Muh Alwi, mengatakan tidak bisa membuat keputusan sendiri karena ada Gakkumdu, namun walaupun penyidikan dihentikan, Bawaslu tetap mengirimkan berkas pelanggaran Camat Ajangale dan 3 Kadesnya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta.

"Gakkumdu memang menghentikan penyidikan, namun Camat Ajangale dan tiga kades tetap dilanjutkan ke KASN, biarlah KASN yang menilai dan termasuk sanksinya. Bawaslu tetap pada pendirian bahwa deklarasi telah memenuhi unsur, namun pihak kepolisian tidak temukan bukti diantaranya media yang digunakan dan penyebar video tersebut,” jelas M Alwi.

Lanjutnya, berkas Camat Ajangale dan tiga orang kades yang berstatus PNS telah diantar ke KASN dan diterima langsung oleh Asisten Komisioner Komisi ASN Jakarta.

"Meski demikian, kami tetap harus menghormati keputusan Sentra Gakkumdu dan camat bersama kadesnya yang merupakan ASN, mari kita tunggu hasilnya bersama-sama dari KASN. Kami di sini bekerja mempertaruhkan marwah lembaga kami, kami bertugas atas amanah rakyat," tegas M Alwi dihadapan DPC Fokus Padi Kabupaten Bone.

Sementara itu, Koordinator Aksi sekaligus Ketua DPC Fokus Padi Kabupaten Bone, Anwar Marjan, mengatakan bahwa kedatangannya di Bawaslu Kabupaten Bone untuk memberikan support kepada Bawaslu Kabupaten Bone.

"Makanya kita melaksanakan doa dan dzikir bersama di sini (Sekretariat Bawaslu)," ujar Anwar Marjan.

Selain itu, kedatangannya juga untuk mempertanyakan penyebab perekam video camat dan kadesnya yang mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI susah didapatkan.

"Pernyataan bahwa tidak bisa dibuktikan, mencederai alasan keadilan dan nurani, kemudian mengkambing hitamkan perekan susah didapatkan. Kami minta klarifikasi soal video Camat Ajangale karena ini menciderai keadilan masyarakat, bisa dilihat beberapa kasus yang sama diberi sanksi. Sebenarnya kecewa dengan keputusan Bawaslu, dan kami akan lakukan kajian hukum serta mengawal kasus ini,” tegas Anwar Marjan.

Meski dari hasil keputusan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyatakan tidak ada pelanggaran, namun DPC Fokus Padi Kabupaten Bone merasa yakin masih ada jalan untuk membuktikan hal tersebut dan yang ia berharap Bawaslu harus tetap netral. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Bebas dari Gakkumdu, Bawaslu Bone Laporkan Camat Ajangale dan Kadesnya ke KASN
  • 0

Terkini

Iklan