Iklan

Iklan

Resmob Polres Bone Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor

07 Februari 2019, 12:42 PM WIB Last Updated 2019-02-07T04:42:12Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Unit Resmob Polres Bone yang dipimpin Ipda Achmad Alfian Nurrochim S, berhasil mengungkap dan mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadah motor yang akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat.

WH alias Didin (17) terduga pelaku tindak pidana pencurian motor bersama KA alias Kama (40) yang merupakan penadah, diamankan Unit Resmob Polres Bone, di kampung halaman mereka, di Dusun Mauleng, Desa Teamalala, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, Rabu (06/02/2019) kemarin sekira pukul 15.00 Wita.

Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, yang dihubungi Rakyatsatu.com, Kamis (07/02/2019), membenarkan hal tersebut.

"Terduga pelaku tindak pidana pencurian dan penadah motor tersebut diamankan kemarin dan kini sudah berada di Polres Bone bersama barang bukti untuk pengembangan dan proses selanjutnya," ujar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, Kamis (07/02/2019).

Lanjutnya, Didin diamankan bersama barang bukti dua (2) unit sepeda motor dengan merk Yamaha Mio M3 warna hitam merah dan Yamaha Mio Sporty warna hitam. Ia mengambil motor tersebut di Jl Pisang Baru, Kelurahan Jeppe'e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, pada hari Minggu, 27 Januari 2019.

"Didin dan Kama diamankan berdasarkan LP/64/I/2019/SPKT/RES BONE, tanggal 28 Januari 2019 dan  LP/04/I/2019/RES BONE/SEK BAREBBO, Tgl 22 Januari 2019. Setelah dilakukan pengembangan oleh anggota dan berhasil menangkap/mengamankan keduanya," jelas AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Ia pun menjelaskan kronologis kejadiannya, Yang mana pada saat itu korban, Abbas Nuhusing (38) warga, Jl Rambutan, Kelurahan Jeppe'e, memarkir motornya dipinggir warung tempatnya bekerja dan korban masuk ke warung untuk bekerja, kemudian pada saat korban selesai bekerja dan akan pulang ke rumahnya korban sudah tidak melihat sepeda motornya dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

"Berawal dari adanya laporan korban tentang terjadinya tindak pidana pencurian tersebut anggota langsung mencari baket dan selanjutnya mendapat info bahwa pelaku berada di rumahnya sehingga anggota langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," tutur AKBP Muhammad Kadarislam Kasim.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya, pada awalnya pelaku mengambil motor tersebut dengan Asrul yang saat ini sedang ditahan di rutan Polres Soppeng.

Kemudian pelaku membawa sepeda motor Mio M3 tersebut ke Desa Mattaropurae dan disembunyikan di salah satu rumah kosong. Didin lalu menelpon Kama karena sebelumnya Kama sudah memesan motor tersebut.

Setelah itu kedua pelaku membawa motor Mio M3 tersebut ke rumah Kama dan Kama membeli motor Mio M3 tersebut seharga Rp. 1.000.000,-

Sebelum pelaku menjual motor Mio M3 tersebut, pelaku juga mengakui telah menjual 1 unit motor Mio Sporty warna hitam kepada Kama seharga Rp. 1.000.000,-

Khusus motor Mio Sporty, pelakunya adalah Anto dan Asrul yang mana saat ini keduanya ditahan di rutan Polres Soppeng dan hanya dititipkan ke Didin untuk dijual.

Adapun Barang Bukti yang diamankan, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MIO M3 warna Hitam merah dengan No. pol DW 6164 FH dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha MIO Sporty warna Hitam dengan No. pol DP 2174 RV.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Resmob Polres Bone Berhasil Ungkap dan Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Motor
  • 0

Terkini

Iklan