Iklan

Iklan

Petugas Gabungan SatPol PP dan Dishub Sinjai Tertibkan PKL Yang Melanggar di Pasar Sentral

08 Februari 2019, 3:08 PM WIB Last Updated 2019-02-08T07:08:12Z
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Sinjai kembali lakukan penertiban lapak pedagang kaki lima (PKL) di pelataran Parkir Pasar Sentral Sinjai, Jalan Gunung Bawakaraeng, Jumat (8/2/2019)

Penertiban ini merupakan penertiban pertama yang dilakukan Dinas Satpol PP dan damkar bersama Dishub Sinjai di tahun 2019 setelah terakhir dilakukan pada bulan agustus 2018 lalu.

Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai Agung Budi Prayogo Sinjai yang ditemui dilokasi mengatakan penertiban lapak pedagang dilakukan karena menyalahi fungsi dari terminal angkutan itu sendiri.

”Lokasi ini area terminal pete-pete (angkot), pembangunan lapak disini tentu sangat mengganggu mobil angkutan yang mau parkir,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa, penertiban ini bukan yang pertama kalinya sehingga masyarakat mengetahui jika area tersebut dilarang untuk berjualan apalagi mendirikan lapak.

”Saya harap pengertian dari mereka semua bahwa disini area dilarang berjualan dan mereka semua mengetahui itu, bukan berarti kita melarang menjual tapi areanya yang memang bukan diperuntukkan untuk berjualan,” harapnya.

Pada saat dilakukan pembongkaran terhadap lapak pedagang sempat mendapat penolakan dari salah satu pedagang buah yang lapaknya tidak rela dibongkar. Namun, pada akhirnya petugas tetap mensterilkan area tersebut dari lapak para pedagang.

Dalam penertiban ini turut hadir Kepala Dinas Perhubungan Sinjai A. Irwansyahrani Yusuf, Pelaksana Tugas Kadis Perdagangan, Perindustrian dan ESDM, Ir. H. Ramlan Hamid, dan juga dari Pemerintah Kecamatan Sinjai Utara. (Ian/adv) 
Komentar

Tampilkan

  • Petugas Gabungan SatPol PP dan Dishub Sinjai Tertibkan PKL Yang Melanggar di Pasar Sentral
  • 0

Terkini

Iklan