Iklan

Iklan

Terbukti Terlibat Politik Praktis, 6 ASN di Sinjai Diberi Sanksi

08 Januari 2019, 9:12 PM WIB Last Updated 2019-01-09T11:36:29Z
Foto: Saifuddin, Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai (Asdar)
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Bawaslu Kabupaten Sinjai beberkan pemberian sanksi terhadap diatas sepuluh orang orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat politik praktis

Hal ini disampaikan Koordinator Devisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sinjai, Saifuddin. Dirinya menyebutkan terdapat Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat ini tengah menjalani sanksi disiplin sedang dan selebihnya menjalani sanksi Etik dimana sanksinya berupa teguran tertulis.

Saifuddin menjelskan, Sanksi disiplin sedang itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta surat teguran tertulis buat sebahagian ASN yang telah dilidik dan ditemukan melanggar etik oleh Bawaslu karena keterlibatan dalam kegiatan kampanye Pasangan calon Bupati Sinjai dan Wakil Bupati pada Pilkada 2018 lalu.

Hal itu berdasar pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang netralitas ASN, dan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP 42 tahun 2004 tentang kode etik Pegawai Negeri Sipil yang dilanggar ke enam ASN tersebut.

"Hasil kajian Panwaslu Sinjai diserahkan ke KASN, sehingga KASN menyimpulkan bahwa para ASN tersebut dinyatakan bersalah dan KASN menyampaikan hasil pemeriksaan ke Bupati Sinjai sebagai Pembina Kepegawaian untuk diberikan Sanksi,"jelas Saifuddin saat dikonfirmasi, Selasa (8/1/2019)

Ditegaskan Saifuddin bahwa sanksi bagi ASN tersebut keluar sejak 4 September 2018 yang ditandatangani oleh Bupati Sinjai periode 2013 - 2018, H. Sabirin Yahya, dan harus disampaikan kembali ke KASN.

"Jadi yang memberi Sanksi adalah Bupati atas rekomendasi KASN (untuk Pilkada, sanksi masih diberikan oleh Bapak Bupati H. Sabirin Yahya),dan sebenarnya itu lebih sepuluh yang telah dijatuhi sanksi, enam diantaranya adalah sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan selebihnya dijatuhi sanksi berupa teguran melalui surat tertulis," jelasnya. (Asdar)

Komentar

Tampilkan

  • Terbukti Terlibat Politik Praktis, 6 ASN di Sinjai Diberi Sanksi
  • 0

Terkini

Iklan