Iklan

Iklan

Polres Pare-pare Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg

09 Januari 2019, 3:02 PM WIB Last Updated 2019-01-09T07:21:48Z
Kapolres Parepare AKBP Pria Budi (tengah) menunjukkan barang bukti 1 kg narkoba jenis sabu, saat jumpa pers
RAKYATSATU.COM, PAREPARE - Personel Kepolisian Resort (Polres) Pare-pare berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1 kilogram (Kg), Rabu (02/01/2019) lalu.

Penangkapan barang haram tersebut, bermula saat personel Polres Pare-pare melakukan pemeriksaan barang bawaan pada Kapal Penumpang KM Bukit Siguntang, dari Tarakan, Kalimantan Timur, di Pelabuhan Nusantara Parepare, Sulawesi Selatan.

Alhasil, personel Polres Pare-pare berhasil menemukan Narkotika Jenis Shabu seberat 1 (Satu) Kg di dalam Tas Ransel yang dibawa oleh tersangka berinisial MH.
Tersangka MH (Baju orange) saat diamankan Polres Parepare

Kapolres Pare-pare AKBP Pria Budi dalam jumpa persnya, Rabu (09/01/2019) mengatakan, selain Sabu seberat 1Kg, pihaknya juga menahan 1 Buah Tas Ransel, 3 Unit Handpone, uang tunai sebesar 1 Juta rupiah Uang, 1 Buah Sarung Bantal, serta 1 Buah Timbangan.

"Tersangka MH warga Kabupaten Pinrang, yang akan dijemput oleh 3 Orang yang berprofesi sebagai Honorer Satpol PP Kota Makassar. Dan malam itu juga kita langsung amankan," jelas Kapolres Pare-pare.

Dalam proses pemeriksaan, tersangka MH mengaku disuruh oleh seseorang yang yang mengaku saudara tersangka yang sampai saat ini masih dalam pengejaran.

"Sementara ketiga orang yang kami tahan masih dijadikan sebagai saksi dalam perkara," tambahnya.

Menurut keterangan tersangka, barang haram tersebut akan dibawa ke Makassar. "Modusnya agak berubah, karena biasanya yang kami ungkap barang tersebut dibawa ke Kabupaten Pinrang dan Sidrap," terangnya.

Atas perbuatan tersangka, MH dikenakan pasal 114 ayat 2, pasar 112 ayat 2 dan 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman Mati. (Rilis)
Komentar

Tampilkan

  • Polres Pare-pare Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg
  • 0

Terkini

Iklan