Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Albertus Rachmad Wibowo saat konferensi pers di Gedung Humas Mabes Polri, Rabu (8/1/2019).(KOMPAS.com/Reza Jurnaliston) |
Isu Hoax yang sepakan geger terkait tujuh kontainer surat suara tercoblos, Polisi berhasil menangkap 4 orang, Tiga orang penyebar dan satu orang diduga pembuat hoax.
Penangkapan terduga pembuat hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos merupakan perkembangan terbaru yang dilakukan tim Polri. Sebelumnya, tiga orang lebih dulu ditangkap dan dijadikan tersangka penyebaran hoax, yakni J, HY, dan LS.
"Satu diamankan dan saat ini masih diperiksa," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo
Modus yang dilakukan tersangka B adalah mengunggah baik yang memuat naskah rekaman audio suaranya termasuk 7 wadah yang berisi surat suara yang telah tercoblos di platform yang lain, di tempat yang dibuka Whatsapp Group dan media sosial.
"B membuat rekaman untuk dikonfirmasi sebagai-olah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah tercoblos untuk pasangan capres-cawapres nomor urut 1. Lalu, rekaman tersebut disebarkan ke grup WhatsApp yang dia miliki hingga viral," ujarnya
Pelaku juga berhasil menghilangkan barang bukti dengan menyimpan akunnya, melepaskan ponselnya, dan melepaskan diri.
"Pelaku berusaha pulang rumah dan kota Jakarta, sampai ditemukan di wilayah Sragen," ujar Dani. (Network)