Iklan

Iklan

No frill Service, Lion Air Tidak Sediakan Bagasi Gratis

05 Januari 2019, 2:57 PM WIB Last Updated 2019-01-05T06:57:33Z
RAKYATSATU.COM, JAKARTA -  Lion Air dan Wings Air memberlakukan ketentuan baru tentang bagasi gratis/cuma-cuma (free baggage allowance). Kini, dua maskapai tersebut tidak lagi menyediakan bagasi gratis.

"Lion Air dan Wings Air akan memberlakukan kebijakan baru berupa penyesuaian kapasitas (berat) barang bawaan dan bagasi terdaftar gratis/cuma-cuma  efektif 8 Januari 2019 sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro dalam keterangan tertulis, Jumat (4/1/2019). 

Untuk diketahui, Ketentuan mengenai Bagasi Tercatat diatur dalam pasal 22, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 185 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dimana dalam menentukan standar pelayanan, setiap maskapai memperhatikan kelompok pelayanan yang diterapkan, termasuk kebijakan bagasi tercatat disesuaikan dengan kelompok pelayanannya.

Sebagaimana diatur dalam pasal 3, PM 185 Tahun 2015, terdapat tiga kelompok pelayanan yang diterapkan oleh masing-masing Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal. Yakni pelayanan dengan standar maksimum (full services), pelayanan dengan standar menengah (medium services) dan pelayanan dengan standar minimum (no frills).

Adapun daftar kelompok pelayanan dari masing-masing maskpai sebagai berikut:

1. Full Service: PT. Garuda Indonesia dan PT. Batik Air,

2. Medium Service: PT. Trigana Air, PT. Travel express, PT. Sriwijaya Air, PT. NAM Air dan PT. Transnusa Air Service,

3. No frill Service: PT. Lion Air, PT. Wings Air, PT. Indonesia AirAsia, PT. Indonesia AirAsia Extra, PT. Citilink Indonesia dan PT. Asi Pudjiastuti Aviation.

Untuk ketiga kolompok pelayanan ini, diberlakukan standar pelayanan yang tidak sama. Sebagai contoh dalam hal fasilitas membawa bagasi tercatat atau barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama.

Ketersediaan bagasi tercatat dalam seluruh kelompok pelayanan diberikan oleh maskapai penerbangan dengan ketentuan bagi kelompok Full Service, paling banyak 20 kg tanpa dikenakan biaya, bagi kelompok Medium Service, paling banyak 15 kg tanpa dikenakan biaya; dan kelompok No Frills, dapat dikenakan biaya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B. Pramesti menegaskan, meskipun secara regulasi bagi kelompok pelayanan No Frills dapat dikenakan biaya terhadap ketersediaan bagasi tercatat, namun maskapai tetap harus memastikan terpenuhinya sisi regulasi dan kelancaran pelayanan bagi para penumpang.
 
“Apabila terdapat maskapai yang melakukan perubahan terhadap ketentuan pemberian bagasi cuma-cuma (FBA), maka diwajibkan untuk melaksanakan beberapa persyaratan dan tahapan” jelas Polana.

Persyaratan dan tahapan tersebut adalah melakukan perubahan SOP Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (sebagaimana ketentuan pasal 63, PM 185 Tahun 2015) untuk mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Udara terlebih dahulu.

Kemudian memastikan kesiapan SDM, personel dan peralatan yang menunjang perubahan ketentuan FBA, sehingga tidak menimbulkan adanya antrian di area check-in counter, di area kasir pembayaran bagasi tercatat serta kemungkinan gangguan operasional dan ketertiban bandara lainnya yang dapat menimbulkan keterlambatan penerbangan.

Maskapai juga wajib melaksanakan sosialisasi secara massif kepada masyarakat luas (calon penumpang) melalui media cetak, elektronik dan media sosial. (Red/Network)

Komentar

Tampilkan

  • No frill Service, Lion Air Tidak Sediakan Bagasi Gratis
  • 0

Terkini

Iklan