Iklan

Iklan

Kasus Wakil Ketua DPRD Bone, Hj A Syamsidar Ditingkatkan ke Penyidikan

14 Januari 2019, 2:03 PM WIB Last Updated 2019-01-14T06:03:45Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj A Syamsidar, pada kasus penggunaan fasilitas negara pada saat Cawapres RI, Sandiaga Uno, sosialisasi di Kabupaten Bone, ditingkatkan ke penyidikan.

Sebagaimana yang diungkapkan Koordinator Devisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bone, M Alwi, ke Rakyat Satu, Senin (14/01/2019).

M Alwi menegaskan, telah dilakukan penyerahan dokumen kasus dugaan pelanggaran Pidana Pemilu Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bone Hj A Syamsidar pada kasus penggunaan fasilitas negara pada saat kampanye Capres-cawapres 02 Sandiaga Salahuddin Uno, ke Mapolres Bone yang diterima Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Muh Pahrun, Senin (14/01/2019).

"Dari hasil peyelidikan yang dilakukan maka unsur dugaan menggunakan fasilitas pemerintah dalam hal ini mobil dinas terpenuhi, dan pembahasan di sentra Gakumdu disepakati untuk ditingkatkan ke penyidikan," jelas M Alwi.

Dengan demikian, maka Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj Andi Syamsidar, bakal dipenjara dua (2) tahun dan didenda Rp 24 juta.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Hj A Syamsidar telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bone atas dugaan menggunakan fasilitas negara, yakni Mobil Dinas (Mobdin) saat menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Sandiaga Uno, sewaktu datang ke lapangan Persibo Bone beberapa waktu lalu.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan hasil temuan pengawasan Panwascam pada kegiatan kampanye dan ditindak lanjuti ke Bawaslu Kabupaten Bone

Sementara itu, Hj Andi Syamsidar yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan bahwa, kejadian tersebut merupakan kelalaian sopirnya, Mus.

Ia menjelaskan, pada saat Sandiaga Uno datang di Kabupaten Bone, mobilnya kecelakaan, habis ditabrak dan ia juga tidak sadar kalau menggunakan mobdin ke area kampanye Sandiaga Uno.

"Itu kelalaian sopir saya, pak Mus. Saat itu saya panik karena jadwal kedatangan Sandiaga Uno sudah mepet, apalagi kita ini tuan rumah, sehingga saya tidak sadar kalau mobil yang saya pakai adalah mobdin," dalihnya.

Lanjutnya, karena kepanikannya, ia lupa membawa baki tempat pengalungan sarung kehormatan kepada Sandiaga Uno. Akhirnya, ia meminta sopirnya untuk kembali mengambil baki.

"Sewaktu sopir saya balik dari ambil baki, ia memasukkan mobdin tersebut ke dalam lapangan dan terjebak tidak bisa keluar akibat macet karena Sandiaga Uno sudah datang," jelas Hj A Syamsidar.

Lanjutnya, pada saat persiapan kedatangan Sandiaga Uno di Kabupaten Bone, ia tidak pernah memakai mobdin dengan alasan ia mengetahui aturan.

"Saya tau aturan, tidak boleh pakai mobdin di acara/kegiatan kampanye. Buktinya pada saat persiapan, saya tidak pernah memakai mobdin tetapi memakai mobil saya yang putih," ujarnya.

Sekedar diketahui Hj Andi Samsidar saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Bone dari partai Gerindra. Mobil dinas yang sering dipakainya kedapatan parkir di stadion Persibo, salah satu lokasi Sandiaga Uno melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Bone beberapa hari lalu.

Dari hasil pantauan pada kampanye Sandiaga Uno pada saat itu, Hj Andi Syamsidar yang juga sebagai calon Legislatif (Caleg) yang bertarung di Dapil 1 Kabupaten Bone, dari Partai Gerindra itu memang terlihat hadir pada kegiatan itu. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Kasus Wakil Ketua DPRD Bone, Hj A Syamsidar Ditingkatkan ke Penyidikan
  • 0

Terkini

Iklan