Iklan

Iklan

Bos Abu Tours Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta

21 Januari 2019, 8:14 PM WIB Last Updated 2019-01-21T12:14:59Z
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, menuntut Direktur Utama/bos Abu Tours Travel, Hamzah Mamba, 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta.

Tuntutan JPU Kejari Makassar itu dibacakan saat sidang dengan dengan agenda pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, terhadap tuntutan perkara Direktur Utama Abu Tours Travel, Senin (01/2019), yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Darmawan Wicaksono dan Bayu Murti Ywanjono.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melawan hukum tentang penggelapan dan pencucian uang sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tuntutan JPU tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing dan Dodi Hendrasakti serta Muhammad Salim Giri Basuki dan tim kuasa hukum terdakwa yang dihadiri oleh Tri Metty Margaretta Siboro.

Jumlah kerugian para jamaah sekira 1,2 trilyun dengan jumlah jamaah sekira 96.000 orang jamaah.

Dalam perkara ini, jumlah terdakwa ada 4 orang yakni Hamzah Mamba selaku Direktur Utama PT Abu Tours, sebagaimana tuntutannya telah dibacakan, terdakwa Nurshahriah Mansyur (istri Hamzah Mamba) selaku Komisaris, Kasim Sunusi selaku Manager Keuangan dan Chaerudin yang perkaranya juga dalam tabap penuntutan, sedangkan 1 satu badan hukum yaitu PT Abu Tours yang saat ini perkaranya masih dalam penelitian berkas perkara (pratut).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin, yang dihubungi Rakyatsatu.com, membenarkan hal tersebut.

"Iya, tadi dilaksanakan sidang pembacaan tuntutan oleh JPU Kejari Makassar di PN Makassar," ujarnya.  (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Bos Abu Tours Travel Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 100 Juta
  • 0

Terkini

Iklan