Iklan

Iklan

Bawaslu Bone : Wakil Ketua DPRD Bone, Hj A Syamsidar Terancam Dipenjara dan Didenda Puluhan Juta

06 Januari 2019, 8:02 PM WIB Last Updated 2019-01-07T08:10:44Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone, Hj Andi Syamsidar, bakal dipenjara dua (2) tahun dan didenda Rp 24 juta. Hal itu diungkapkan salah seorang Anggota Bawaslu Kabupaten Bone, M Alwi, Minggu (06/01/2019).

Hj A Syamsidar telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Bone atas dugaan menggunakan fasilitas negara, yakni Mobil Dinas (Mobdin) saat menghadiri kampanye Calon Wakil Presiden (Cawapres) RI, Sandiaga Uno, sewaktu datang ke lapangan Persibo Bone beberapa waktu lalu.

Komisioner Bawaslu Bone M Alwi menegaskan, apabila terbukti dan memenuhi unsur, maka sanksinya sudah jelas karena itu terkait pidana, yakni penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.

"Kita tunggu saja, karena ini proses pidana, saya rasa jelas, biar tim kami bekerja dulu untuk memastikan, nanti setelah proses selesai kami akan jelaskan dan tentunya kita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," jelas M Alwi.

Lanjutnya, bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan hasil temuan pengawasan Panwascam pada kegiatan kampanye dan ditindak lanjuti ke Bawaslu Kabupaten Bone.

"Iya betul, ini adalah temuan panwascam, kemudian kita tindak lanjuti. Sudah dilakukan pembahasan di sentra Gakkumdu dan dilanjutkan ketahap Penyelidikan," ujar  M Alwi.

Sementara itu, Hj Andi Syamsidar yang dikonfirmasi secara terpisah, mengatakan bahwa, kejadian tersebut merupakan kelalaian sopirnya, Mus.

Ia menjelaskan, pada saat Sandiaga Uno datang di Kabupaten Bone, mobilnya kecelakaan, habis ditabrak dan ia juga tidak sadar kalau menggunakan mobdin ke area kampanye Sandiaga Uno.

"Itu kelalaian sopir saya, pak Mus. Saat itu saya panik karena jadwal kedatangan Sandiaga Uno sudah mepet, apalagi kita ini tuan rumah, sehingga saya tidak sadar kalau mobil yang saya pakai adalah mobdin," dalihnya.

Lanjutnya, karena kepanikannya, ia lupa membawa baki tempat pengalungan sarung kehormatan kepada Sandiaga Uno. Akhirnya, ia meminta sopirnya untuk kembali mengambil baki.

"Sewaktu sopir saya balik dari ambil baki, ia memasukkan mobdin tersebut ke dalam lapangan dan terjebak tidak bisa keluar akibat macet karena Sandiaga Uno sudah datang," jelas Hj A Syamsidar.

Lanjutnya, pada saat persiapan kedatangan Sandiaga Uno di Kabupaten Bone, ia tidak pernah memakai mobdin dengan alasan ia mengetahui aturan.

"Saya tau aturan, tidak boleh pakai mobdin di acara/kegiatan kampanye. Buktinya pada saat persiapan, saya tidak pernah memakai mobdin tetapi memakai mobil saya yang putih," ujarnya.

Sekedar diketahui Hj Andi Samsidar saat ini menjabat Wakil Ketua DPRD Bone dari partai Gerindra. Mobil dinas yang sering dipakainya kedapatan parkir di stadion Persibo, salah satu lokasi Sandiaga Uno melakukan kegiatan sosialisasi di Kabupaten Bone beberapa hari lalu.

Dari hasil pantauan pada kampanye Sandiaga Uno pada saat itu, Hj Andi Syamsidar yang juga sebagai calon Legislatif (Caleg) yang bertarung di Dapil 1 Kabupaten Bone, dari Partai Gerindra itu memang terlihat hadir pada kegiatan itu. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Bone : Wakil Ketua DPRD Bone, Hj A Syamsidar Terancam Dipenjara dan Didenda Puluhan Juta
  • 0

Terkini

Iklan