Iklan

Iklan

Kado Kejari Bone Saat Peringatan HAKI, Eksekusi Dua Koruptor

10 Desember 2018, 11:00 PM WIB Last Updated 2018-12-11T01:03:13Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Ini kado spesial Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) tahun 2018. Pasalnya, pada hari anti korupsi tersebut, Kejari Bone berhasil mengeksekusi dua orang tersangka dan terdakwa koruptor untuk selanjutnya dimasukkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone, Senin (10/12).

Kedua tersangka dan terdakwa koruptor tersebut yakni, mantan kepala SMAN 3 Bone yang dulu lebih dikenal SMAN 2 Watampone, HH.

Sementara koruptor yang satunya yaitu Andi Nursiha alias Andi Mia Binti Andi Muhammad Nur selaku Kepala Seksi Administrasi dan Keuangan Unit PDAM Biru sekaligus sebagai kasir PDAM Unit Pelayanan Biru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bone, Hj Nurni Farahyanti yang didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum serta Kasi Intel Kejari Bone, mengatakan, HH dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor, sekira pukul 17.40 Wita, dikediamannya.

Ia menjelaskan, tersangka HH yang tercatat sebagai Kepala SMAN 30 Bone atau SMAN 1 Palakka ini ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMAN 2 Watampone periode tahun 2016-2017.

"Kita putuskan menahan tersangka setelah diperiksa sebagai saksi beberapa kali dan menahan tersangka hari ini usai pemeriksaan kedua sebagai tersangka pada hari ini," ujar Hj Nurni Farahyanti, di Kantor Kejari Bone, Jl. Yos Sudarso, Watampone, Senin (10/12) petang.

Tersangka HH yang pernah menjadi kepala SMAN 2 Watampone yang kini berubah SMAN 3 Bone selama kurun waktu sekira 10 tahun itu, ditahan berdasarkan tersangka dikenakan pasal dengan ancaman lebih lima tahun, ditakutkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Dana BOS yang digelontorkan ke SMAN 3 Bone pada tahun 2016 sebesar Rp 1,6 miliar dan pada tahun 2016 sebesar Rp 2 miliar lebih.

Setelah mengeksekusi tersangka HH, dihari yang sama, Senin (10/12) sekira pukul 20.00 Wita, Jaksa Eksekutor Kejari Bone juga mengeksekusi terdakwa Andi Nursiha, SE Alias Andi Mia Binti Andi Muhammad Nur.

Hj Nurni Farahyanti, menjelaskan, terdakwa Andi Nursiha Alias Andi Mia Binti Andi Muhammad Nur ditahan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 28/Pid.Sus.Tpk/2017/Pn.Mks tanggal 16 Juli 2018 yang telah berkekuatan hukum tetap dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kepala Kejaksaan Negeri Bone Nomor Print-17/R.4.12/Ft.1/12/2018 tanggal 10 Desember 2018.

Andi Nursiha Alias Andi Mia Binti Andi Muhammad Nur telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pendapatan milik PDAM Wae Manurung Kabupaten Bone Tahun Anggaran 2010 s/d 2015 yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 748.662.052.

"Terdakwa telah dieksekusi tanpa perlawanan dan dimasukkan ke LP Perempuan Klas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa," pungkasnya. 

Dengan dieksekusinya kedua orang tersebut, maka sudah 16 orang koruptor yang berhasil dieksekusi Kejari Bone, dalam kurun waktu sekira setahun ini di tahun 2018.  (Rasul)

Komentar

Tampilkan

  • Kado Kejari Bone Saat Peringatan HAKI, Eksekusi Dua Koruptor
  • 0

Terkini

Iklan