Iklan

Iklan

Bawaslu Bone : ASN Boleh Hadir Ditempat Kampanye, Asal Tidak Lakukan Ini

18 Oktober 2018, 12:14 AM WIB Last Updated 2018-10-17T16:14:41Z
RAKYATSATU.COM, BONE - Bawaslu Bone melalui Divisi Pengawasan, M Alwi, menegaskan, kehadiran Pengawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatus Sipil Negara (ASN) di lokasi atau zona kampanye tidak dilarang, sepanjang tidak menggunakan atribut ASN atau atribut peserta pemilu pada saat kampanye.

"ASN tidak dilarang hadir ditempat kampanye sepanjang tidak menggunakan atribut ASN atau atribut peserta pemilu pada saat kampanye," kata M Alwi, kepada Rakyatsatu.com, Rabu malam (17/10).

Meskipun diperbolehkan, namun M Alwi memberikan beberapa catatan. Salah satunya yakni tidak diperkenankan setiap ASN yang datang ke acara kampanye mengenakan atribut partai politik manapun.

"Kalau memakai atribut paslon kan keberpihakan. Juga dia tidak menggunakan atribut sebagai PNS-nya dan tidak memobilisasi kawan-kawannya untuk hadir di dalam kampanye. Secara pribadi sah," ucapnya.

Lanjutnya, itu diperbolehkan karena ASN memiliki hak untuk menyalurkan suaranya juga perlu untuk mendengarkan baik visi maupun misi dari setiap pasangan calon.

"Memang seorang PNS masih punya hak pilih jadi ketika dia datang ke kampanye ya sah-sah saja, karena dia punya hak pilih. Dia kan perlu mendengarkan visi misi dari paslon itu," ujar M Alwi.

Ia pun mengingatkan, meskipun ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun netralitas ASN menjadi harga mati. Sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang maupun yang ada di dalam surat edaran dari Menpan RB.

"Dalam proses kampanye (ASN) tidak boleh menunjukkan keberpihakan dan tidak boleh berpolitik. Aturan pokoknya PNS harus netral," tegasnya.

Terkait kehadiran Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) Kabupaten Bone, Syafruddin pada saat Syahrul Yasin Limpo, ada di Bone, di Jl Gatot Subroto, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang, Rabu (17/10), di rumah salah seorang warga, menurut M Alwi, bahwa hal itu tidak boleh serta merta disalahkan.

"Kita tidak boleh langsung berkesimpulan bahwa itu salah, tetapi kita harus memastikan dulu sampai sejauh mana keberadaan dan dukungan oknum ASN tersebut. Semuanya harus dipastikan dulu, apakah dia memberikan dukungan atau tidak dan tentu akan dilakukan klarifikasi," jelasnya.

Ia menambahkan, sebenarnya aturannya sudah sangat jelas, di mana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tentang Pelaksanaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. (Rasul)
Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Bone : ASN Boleh Hadir Ditempat Kampanye, Asal Tidak Lakukan Ini
  • 0

Terkini

Iklan