Iklan

Iklan

Tersangkakan Mantan Kadis Pendidikan, Polres Tana Toraja Justru Kalah Telak di Prapengadilan

21 September 2018, 3:13 PM WIB Last Updated 2018-09-21T07:13:54Z
RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Penetapan tersangka mantan Kadis Pendidikan Tana Toraja dalam kasus tindak pidana korupsi ganti rugi lahan SDN Ratte Ayun, Rembon, Tana Toraja, memasuki babak baru, Jumat (21/09).

Setelah penyidik Polres Tana Toraja, menetapkannya sebagai tersangka dengan kerugian negara sebanyak 250 juta rupiah, justru Polres kalah telak di prapengadilan.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Tana Toraja, AKBP Julianto Sirait, mengatakan akan melakukan penyedikan ulang. "Iya, kami penyidikan ulang," ujar Kapolres, Julianto.

Selain itu, Kapolres Julianto juga menyebut bahwa kemenangan mantan Kadis Pendidikan tersebut, tidak menghilangkan pidana korupsinya.

"Hal ini tdk menghilangkan pidana korupsinya," tambah Kapolres, Julianto.

Diketahui, mantan Kadis Pendidikan Tana Toraja,Yohanis Titting, yang saat itu menjabat sebagai Kadis Pendidikan Tana Toraja di tahun 2016, ditemukan oleh penyidik bahwa melakukan tindak pidana korupsi, saat melakukan pembebasan lahan SDN Ratte Ayun, Rembon.

Kejanggalan yang telah dibuntuti oleh Polres sejak tahun 2017 tersebut berawal saat Dinas Pendidikan menganggarkan ganti rugi di tahun anggaran 2016, padahal tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan memiliki setifikat, yang sebelumnya lahan ini telah dihibahkan oleh pemilik lahan. (Kris)
Komentar

Tampilkan

  • Tersangkakan Mantan Kadis Pendidikan, Polres Tana Toraja Justru Kalah Telak di Prapengadilan
  • 0

Terkini

Iklan