RAKYATSATU.COM, TANA TORAJA - Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten Tana Toraja, telah diumumkan, Kamis (20/9).
Setelah melewati beberapa tahap seleksi, KPU Tana Toraja menetapkan sejumlah 310 Calon Legislatif ( Caleg ), yang akan bersaing memperebutkan 30 kursi dari 12 Partai Politik.
Dari 6 daerah pilihan ( dapil ), di dapil 1 terdapat 60 caleg, dapil 2 terdapat 30 caleg, dapil 3 terdapat 49 caleg, dapil 4 terdapat 50 caleg, dapil 6 terdapat 39 caleg.
12 Partai Politik yang akan bersaing yakni,
1. Partai Gerindra sebanyak 30 caleg
2. Partai PDI-Perjuangan sebanyak 30 caleg
3. Partai Golkar sebanyak 30 caleg
4. Partai Nasdem sebanyak 30 caleg
5. Partai Garuda sebanyak 30 caleg
6. Partai Berkarya sebanyak 29 caleg
7. Partai Keadilan Sejahtera 16 caleg
8. Partai Perindo sebanyak 30 caleg
9. Partai Amanat Nasional sebanyak 5 caleg
10. Partai Hanura sebanyak 30 caleg
11. Partai Demokrat sebanyak 30 caleg
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebanyak 20 caleg (Kris)
Setelah melewati beberapa tahap seleksi, KPU Tana Toraja menetapkan sejumlah 310 Calon Legislatif ( Caleg ), yang akan bersaing memperebutkan 30 kursi dari 12 Partai Politik.
Dari 6 daerah pilihan ( dapil ), di dapil 1 terdapat 60 caleg, dapil 2 terdapat 30 caleg, dapil 3 terdapat 49 caleg, dapil 4 terdapat 50 caleg, dapil 6 terdapat 39 caleg.
12 Partai Politik yang akan bersaing yakni,
1. Partai Gerindra sebanyak 30 caleg
2. Partai PDI-Perjuangan sebanyak 30 caleg
3. Partai Golkar sebanyak 30 caleg
4. Partai Nasdem sebanyak 30 caleg
5. Partai Garuda sebanyak 30 caleg
6. Partai Berkarya sebanyak 29 caleg
7. Partai Keadilan Sejahtera 16 caleg
8. Partai Perindo sebanyak 30 caleg
9. Partai Amanat Nasional sebanyak 5 caleg
10. Partai Hanura sebanyak 30 caleg
11. Partai Demokrat sebanyak 30 caleg
12. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia sebanyak 20 caleg (Kris)